PASURUAN || JDN – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Jumat (8/5/2026), menjadi sorotan tajam publik. Tim kuasa hukum tersangka berinisial AS membongkar dugaan kuat adanya cacat prosedur, ketidaksesuaian administrasi, hingga indikasi rekayasa perkara dalam kasus judi online yang ditangani Polres Pasuruan Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal tersebut, LBH Mukti Pajajaran selaku kuasa hukum AS secara gamblang mempertanyakan validitas penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai minim alat bukti.
Kuasa hukum AS, Anderias Wuisan, menegaskan bahwa kliennya hanyalah pemain judi online personal, bukan bandar togel sebagaimana yang dituduhkan penyidik. Ia menilai penerapan pasal terhadap kliennya diduga kuat dipaksakan.
“Tidak ada catatan pasangan, tidak ada rekap setoran, tidak ada bukti AS menerima titipan nomor maupun menawarkan perjudian kepada masyarakat,” ujar Anderias di hadapan hakim.
Pihak pemohon menduga penggunaan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP merupakan upaya agar AS dapat ditahan. Padahal, jika AS hanya dijerat sebagai pemain (Pasal 427 KUHP), ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yang secara subjektif tidak memenuhi syarat penahanan.
Selain persoalan pasal, kubu AS membeberkan dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan pada 10 Februari 2026. Basir, seorang warga Karang Sentul yang menjadi saksi, mengungkapkan bahwa petugas tidak menjalankan prosedur secara transparan.
“Surat hanya diperlihatkan sebentar (sekilas), tidak dijelaskan secara detail dan tidak diberikan kesempatan untuk membaca alasan penangkapan secara utuh,” ungkap Basir dalam kesaksiannya.
Kejanggalan lain yang terungkap adalah menyangkut manajemen barang bukti. Ponsel milik AS diketahui telah disita pada malam penangkapan (10 Februari 2026). Namun, dokumen administrasi penyitaan dilaporkan baru terbit lebih dari satu bulan kemudian, yakni pada 13 Maret 2026.
Ketidaksesuaian tanggal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran formal dalam proses penyidikan. Tak hanya itu, ponsel milik saksi Basir dan uang tunai Rp100 ribu yang sempat disita akhirnya dikembalikan penyidik pada April 2026.
“Pengembalian barang tersebut memperkuat dugaan bahwa barang yang disita sebenarnya tidak berkaitan dengan praktik perjudian. Uang Rp100 ribu itu adalah hasil transaksi pembelian kelapa, bukan uang taruhan,” tambah tim kuasa hukum.
Untuk mematahkan profil bandar judi yang disematkan polisi, pemohon menghadirkan saksi dari perangkat desa. Boedi, perangkat Desa Buntalan, memberikan kesaksian bahwa AS adalah sosok yang dikenal religius dan aktif di lingkungan sosial.
“Selama ini yang bersangkutan dikenal aktif dalam kegiatan masyarakat dan keagamaan. Beliau tercatat sebagai pengurus Yayasan Al-Istiqomah Buntalan dan dikenal masyarakat sebagai ustadz,” papar Boedi.
Rangkaian fakta persidangan ini kini memicu diskursus publik mengenai profesionalitas penegakan hukum di wilayah Pasuruan. Kasus ini menjadi ujian bagi PN Bangil dalam menegakkan prinsip due process of law.
Kini, bola panas berada di tangan hakim tunggal PN Bangil. Putusan praperadilan ini akan menjadi penentu: apakah prosedur hukum yang dilakukan aparat sudah sesuai rel, atau justru harus dibatalkan demi hukum karena terbukti cacat prosedur. (MLDN)














