GRESIK || JDN – Pelarian J (42), polisi gadungan yang kerap meresahkan pemilik warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan. Pria asal Desa Pandanan ini diringkus pada Sabtu (9/5/2026) sore setelah nekat memeras warga dengan modus uang keamanan.
Aksi pelaku terhenti saat ia menyambangi warung milik K (45) di kawasan Jalan Raya Tumapel. Dengan penuh percaya diri, J mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang sebesar Rp250.000. Merasa curiga, warga melaporkan keberadaan pria tersebut ke pihak berwajib.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sesaat setelah petugas menerima laporan masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah menjalankan aksi penipuan ini selama kurang lebih tiga tahun.
“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan,” ujar AKP Bakri.
Data kepolisian menunjukkan modus pemerasan ini telah dilakukan sejak awal tahun 2023. Salah satu korban, K, mengaku rutin menyetor uang karena merasa terintimidasi dan percaya pada identitas palsu pelaku. Total kerugian yang dialami satu korban saja mencapai Rp2 juta, dengan besaran pungutan bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp300.000 tiap kunjungan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya Uang tunai senilai Rp250.000 dan sejumlah bukti transfer dari para korban kepada tersangka.
Polisi menduga ada banyak korban lain yang terjaring dalam aksi pemalakan ini, mengingat pelaku kerap berpindah-pindah menyisir warung di sepanjang jalur utama Duduksampeyan.
Atas perbuatannya, J kini mendekam di sel tahanan Polsek Duduksampeyan dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.
AKP Bakri menegaskan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur atau takut terhadap oknum yang mencatut institusi Polri untuk kepentingan pribadi.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” tegasnya.
Selain itu, warga Gresik juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) di nomor 0811-8800-2006 untuk merespons cepat segala bentuk gangguan keamanan di wilayah hukum Gresik. (Berdy)














