Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Sikat Peredaran Narkoba di Proppo, Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus Residivis dan Sita Belasan Ekstasi

×

Sikat Peredaran Narkoba di Proppo, Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus Residivis dan Sita Belasan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan terus menggencarkan perburuan terhadap jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum “Bumi Gerbang Salam”. Dalam operasi senyap yang digelar Rabu malam (6/5/2026), korps Bhayangkara berhasil menciduk dua pengedar di Kecamatan Proppo dengan barang bukti sabu dan belasan butir pil ekstasi.

​Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengembangan intensif yang dilakukan anggota Opsnal di lapangan guna memutus rantai peredaran gelap narkoba.

​Rentetan penangkapan dimulai pukul 20.00 WIB. Petugas berhasil menyergap pria berinisial MH (46), seorang warga asal Sukun, Kota Malang, yang diketahui berdomisili di Desa Samiran, Proppo. MH tak berkutik saat diringkus di sebuah halaman rumah warga.

​”Terduga pelaku MH ini merupakan seorang residivis. Dari tangannya, petugas menyita satu poket sabu seberat ± 0,97 gram, plastik klip, serta tisu yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas transaksi,” ungkap AKP Agus Sugianto.

​Hanya berselang 30 menit dari penangkapan pertama, tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah yang masih berada di kawasan Desa Samiran.

​Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku kedua berinisial MAM (29). Dari tangan pemuda asal Desa Samiran ini, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih signifikan, yakni ​6 Poket Sabu dengan total berat kotor ± 1,65 gram, ​18 Butir Pil Ekstasi berwarna hijau dengan logo “WA” seberat ± 6,28 gram, ​Sejumlah alat pendukung peredaran, termasuk sedotan plastik dan klip plastik kosong

​Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.

​Atas perbuatannya, MH dan MAM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026.

​AKP Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Ia juga mengajak keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Pamekasan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutupnya tegas. (MDLN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *