KEDIRI || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Kediri sukses mengungkap dua kasus besar yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Kediri pada Rabu sore (29/4/2026), polisi memaparkan keberhasilan dalam memberangus praktik penebangan liar (illegal logging) dan penyelewengan distribusi BBM subsidi.
Kasus pertama berkaitan dengan perusakan kawasan hutan lindung milik Perhutani di wilayah Kecamatan Kandangan. Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa aksi kriminal ini terjadi di dua lokasi berbeda.
Seorang tersangka berinisial ES (44) berhasil diringkus bersama barang bukti puluhan batang kayu jati.
“Tindak pidana illegal logging ini terjadi di wilayah Kandangan dengan lokasi petak yang berbeda. Berdasarkan alat bukti, tersangka ES telah diamankan, sementara pelaku lain masih dalam pengejaran,” tegas AKBP Bramastyo.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menebang pohon jati menggunakan gergaji mesin secara sembunyi-sembunyi, kemudian memotongnya menjadi bagian-bagian kecil untuk memudahkan pengangkutan. Selain merusak ekosistem hutan, tindakan ES ditaksir merugikan negara hingga Rp44.700.000.
Tak hanya masalah lingkungan, Polres Kediri juga membongkar praktik culas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Plosoklaten. Polisi mengamankan tersangka berinisial KA (45) yang diduga kuat melakukan aksi ngangsu atau pembelian berulang untuk menimbun BBM.
Kapolres menjelaskan bahwa KA mengeksploitasi sistem distribusi subsidi untuk keuntungan pribadi.
“Modus yang dilakukan adalah membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan hingga 200-300 liter setiap harinya, lalu dipindahkan ke dalam galon dan dijual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan liter BBM yang dikemas dalam puluhan galon. AKBP Bramastyo menegaskan bahwa tindakan ini sangat mencederai hak masyarakat kecil.
”BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Ketika disalahgunakan, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang seharusnya menerima,” tegas Kapolres Kediri.
Saat ini, kedua kasus tersebut sedang dalam tahap pengembangan intensif untuk memburu jaringan lainnya. Polres Kediri berkomitmen untuk terus mengawal distribusi sumber daya publik agar tepat sasaran dan menjaga kelestarian hutan dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab.
Para tersangka bakal dijerat dengan undang-undang terkait sesuai tindak pidananya, yakni UU Kehutanan untuk kasus illegal logging dan UU Migas untuk penyalahgunaan BBM subsidi. (MLDN)














