Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Gagal Gondol Supra Fit, Pria Asal Malang Diringkus Polisi Usai Dikepung Warga di Pademawu

×

Gagal Gondol Supra Fit, Pria Asal Malang Diringkus Polisi Usai Dikepung Warga di Pademawu

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RY (31). Pria asal Kelurahan Gadang, Kota Malang tersebut nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah aksinya dipergoki warga di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Sabtu (25/04/2026).

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan sesaat setelah melancarkan aksinya di pinggir jalan raya.

​Peristiwa bermula pada Sabtu sore sekitar pukul 15.50 WIB. Pelaku diketahui mengincar satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi M 3690 PU yang terparkir di area publik.

​”Kejadian bermula saat terduga pelaku mengincar satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir Jalan Raya Pasar Pao, Desa Murtajih,” ujar IPDA Yoni Evan dalam keterangan resminya.

​Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyasar kendaraan di tempat umum yang minim pengawasan. Namun, keberuntungan tidak berpihak pada RY; gerak-geriknya dipantau oleh warga sekitar yang kemudian meneriakinya dan melakukan pengejaran secara spontan.

​Mendapat informasi adanya pelaku yang tertangkap tangan oleh warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meredam situasi dan mengevakuasi pelaku.

​Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ​1 Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit (Nopol M 3690 PU), ​Beberapa alat bukti pendukung lainnya yang kini dalam pemeriksaan.

​Saat ini, RY telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan curanmor antar-kota.

​”Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f, g KUHP, dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” tegas IPDA Yoni.

​Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengapresiasi keberanian warga Murtajih yang sigap dalam menjaga keamanan lingkungan, namun tetap mengingatkan agar tidak main hakim sendiri.

​”Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Kami apresiasi kesigapan warga, namun tetap kami ingatkan agar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan tidak main hakim sendiri,” tutupnya. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *