PROBOLINGGO || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil mengungkap praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penimbunan dan penjualan BBM ilegal.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda saat tengah menjalankan aksinya. Ketujuh tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/4/2026), AKBP Latif membeberkan modus operandi yang tergolong rapi. Para pelaku mengelabui sistem pengawasan SPBU dengan menggunakan puluhan barcode berbeda dan mengganti plat nomor kendaraan secara berkala.
”Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan. Mereka berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain menggunakan identitas kendaraan yang berbeda-beda,” terang AKBP Latif.
Setelah mengisi tangki kendaraan hingga penuh, para pelaku menuju lokasi sepi untuk menyalin BBM tersebut ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik dan selang plastik yang telah dimodifikasi.
Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas patroli rutin yang menemukan aktivitas mencurigakan di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penyisiran di empat titik krusial, yakni Kecamatan Paiton, Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Kraksaan Sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakuniran Pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Gending Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan.
Dari serangkaian penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang cukup fantastis 1.575 Liter Pertalite (dikemas dalam 45 jerigen), 26 Jerigen kosong siap isi, 20 Barcode BBM dan 46 stiker plat nomor palsu, 7 Unit mobil yang digunakan sebagai armada pengangkut, Peralatan teknis berupa pompa elektrik dan selang plastik.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Probolinggo masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum atau jaringan yang lebih besar dalam distribusi ilegal ini.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman penjara yang signifikan serta denda material yang besar.
Di akhir pernyataannya, AKBP Latif mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif.
“Kami meminta masyarakat melaporkan jika melihat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tegas ini kami ambil demi menjaga keadilan distribusi BBM yang menjadi hak rakyat kecil,” tegasnya. (MLDN)














