SAMPANG || JDN -Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membekuk pelaku tindak pidana pornografi berinisial MR (18). Pemuda asal Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan tersebut diringkus polisi usai menyebarkan video asusila hasil rekaman layar (screen record) percakapan video dengan seorang wanita.
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif terkait video bermuatan pornografi yang viral di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian mulai bergerak saat konten asusila tersebut beredar luas pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB. Anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan segera melacak jejak digital pelaku.
“Kami segera menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan,” tegas IPTU Nur Fajri Alim dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku MR mengakui perbuatannya. Diketahui, korban dalam video tersebut adalah seorang perempuan berinisial S (25), warga Sampang. Motif di balik penyebaran konten intim tersebut diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
“Motif sementara karena sakit hati terhadap korban, sehingga pelaku nekat menyebarkan video tersebut,” tambah IPTU Nur Fajri. Pelaku dengan sengaja merekam layar saat melakukan video call dan menyebarkannya melalui perangkat pribadinya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler (handphone) yang digunakan pelaku untuk memproduksi dan mendistribusikan konten ilegal tersebut sebagai barang bukti utama.
Atas tindakannya, MR terancam hukuman berat. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ungkap Kasat Reskrim.
Menyikapi kasus ini, IPTU Nur Fajri Alim memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi komunikasi dan media sosial.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan konten asusila karena dapat berimplikasi hukum. Masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Saat ini, MR telah ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MLDN)








