BOJONEGORO || JDN -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil menggulung dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum setempat. Kedua tersangka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dengan memanfaatkan kelalaian korbannya.
Dua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah MHA (53), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan metode patroli atau hunting untuk mencari target yang lengah.
”Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara berkeliling mencari sasaran. Saat menemukan kondisi lingkungan sepi dan kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel, pelaku langsung melancarkan aksinya,” ujar AKBP Afrian saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).
Pencurian tersebut terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Garasi rumah korban di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, Teras rumah korban di Desa Bareng, Kecamatan Sekar.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu satu unit Yamaha N-Max (S 3175 BE) dan satu unit Honda Astrea (AE 2538 BM).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berat.
“Keduanya kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun,” tegas Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto.
Selain merilis kasus, Polres Bojonegoro juga melakukan langkah humanis dengan menyerahkan kembali sepeda motor milik korban secara langsung. Penyerahan ini dipastikan gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Salah satu korban menyatakan apresiasinya terhadap gerak cepat kepolisian. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena kendaraan berhasil ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya,” ungkapnya.
Di akhir pernyataan, AKBP Afrian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak meremehkan keamanan kendaraan pribadi. (MLDN)

















