Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Gendam Kakek 81 Tahun di Pamekasan, Belasan Juta Rupiah Disita

×

Polisi Ringkus Pelaku Gendam Kakek 81 Tahun di Pamekasan, Belasan Juta Rupiah Disita

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN || JDN – Pelarian SA (49), terduga pelaku penipuan dengan modus gendam yang menyasar lansia di Pamekasan, akhirnya berakhir di tangan polisi. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil meringkus pria asal Desa Tlanakan tersebut di wilayah Kabupaten Sampang, Selasa (14/4/2026) siang.

​Kasus ini menjadi atensi kepolisian setelah korban berinisial IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimpanya pada 10 April 2026 lalu.

​Pasca menerima laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan mendalam. Berbekal keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, identitas pelaku yang mengarah kepada SA berhasil dikantongi petugas.

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., dalam keterangannya saat kegiatan doorstop, Rabu (15/4), mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan melalui aksi penyergapan yang terukur.

​”Tim Opsnal kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama SA saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sekitar pukul 13.48 WIB,” jelas AKP Yoyok.

​Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan SA dalam aksi kejahatan tersebut. 

Barang bukti yang diamankan meliputi ​Uang tunai sebesar Rp11.150.000 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah), ​Satu buah jaket berwarna coklat milik pelaku, ​Satu buah helm berwarna abu-abu yang digunakan saat beraksi.

​Saat ini, SA tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain di wilayah hukum setempat.

​Atas tindakannya, SA dijerat dengan sangkaan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan hukum maksimal, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, guna menjaga kondusivitas wilayah. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *