Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Polres Malang Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Siap Edar Disita

×

Polres Malang Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MALANG || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang terus mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Terbaru, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial S (34) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Ampelgading.

​Tersangka yang merupakan warga setempat dibekuk petugas di sebuah hunian di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading, pada Minggu (12/4/2026). Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram hingga ke wilayah pelosok.

Example 300x600

​Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

​“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah dipastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Bambang saat memberikan keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).

​Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang memperkuat status tersangka sebagai pengedar. Petugas menyita 12 paket sabu dengan berat total mencapai 7,865 gram.

​Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram, serta barang pendukung lainnya seperti plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi,” jelas AKP Bambang.

​Uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit ponsel milik tersangka turut disita sebagai alat bukti komunikasi dalam jaringan gelap tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui menggunakan modus operandi yang cukup rapi.

​“Tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjalankan aktivitasnya di wilayah Ampelgading dan sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,” ungkap AKP Bambang.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan intensif guna memutus mata rantai jaringan pemasok di atasnya.

​“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.

​Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Malang dari bahaya narkotika. (MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *