GRESIK || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat membongkar sindikat penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Tindakan tegas ini diambil menyusul temuan dokumen pengangkatan palsu yang mencoreng marwah birokrasi setempat.
Kasus ini mulai terkuak saat sejumlah warga mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik. Berbekal dokumen pengangkatan yang diyakini sah, para korban bermaksud menanyakan penempatan tugas.
Namun, harapan tersebut sirna setelah pihak BKPSDM menyatakan bahwa dokumen yang dibawa para korban terindikasi kuat sebagai barang Asli tapi Palsu (Aspal). Dokumen tersebut diduga mencatut atribut resmi namun tidak terdaftar dalam sistem database kepegawaian negara.
Merespons keresahan masyarakat, Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyatakan telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Khusus (Timsus) guna mengusut tuntas aliran dana dan jaringan pelaku.
”Kami telah membentuk tim khusus untuk mempercepat proses penanganan kasus ini. Saat ini penyidik masih bekerja keras di lapangan guna melakukan pendalaman,” tegas AKBP Ramadhan Nasution kepada awak media, Selasa (14/4).
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pengumpulan alat bukti dan sinkronisasi data terkait aliran dana dari para korban kepada oknum pelaku.
Berdasarkan data awal investigasi, sedikitnya sembilan orang telah teridentifikasi menjadi korban. Namun, pihak kepolisian meyakini jumlah ini merupakan fenomena gunung es, di mana masih banyak korban lain yang enggan melapor karena merasa malu atau tertekan.
Pihak Polres Gresik secara resmi menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban skema serupa untuk segera melapor guna memperkuat konstruksi hukum dalam mengungkap aktor intelektual di balik skandal ini.
Hingga berita ini diturunkan Polisi belum menetapkan tersangka secara resmi. Penyidik tengah menelusuri jejak transaksi keuangan yang diduga mencapai nilai ratusan juta rupiah. Kepolisian meminta masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming kelulusan instan oleh oknum yang mengaku memiliki jalur khusus atau kedekatan dengan pejabat Pemkab.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan ini. Kasus ini menjadi pengingat bagi publik bahwa proses seleksi PPPK dilakukan secara transparan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
Awak Media akan terus memantau perkembangan penyidikan ini hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan bergulir ke meja hijau.(Berdy/Pungki)

















