JAKARTA || JDN -Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus menabuh genderang perang terhadap ekosistem perjudian daring di Indonesia. Memasuki medio Maret 2026, kepolisian melaporkan perkembangan signifikan dalam penanganan jaringan besar yang kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21).
Melalui patroli siber intensif, Polri berhasil mengidentifikasi 21 situs web yang terafiliasi dalam satu sindikat terorganisir. Modus operandi jaringan ini tergolong rapi, mencakup operasional platform hingga pemanfaatan fasilitas pembayaran digital atau payment gateway untuk mengelola aliran dana ilegal.
Fenomena penggunaan payment gateway oleh sindikat kriminal memicu desakan publik untuk memperkuat pengawasan sektor pembayaran digital. Platform ini dinilai menjadi titik krusial dalam pencucian uang hasil judi online, penipuan, hingga investasi ilegal.
Pendekatan ini didukung penuh oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Ia menegaskan bahwa strategi follow the money adalah kunci utama.
”Penelusuran aliran dana menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan keuangan. Sistem pembayaran digital seperti e-wallet kerap dimanfaatkan sebagai sarana utama. Maka, penguatan prinsip Know Your Customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, dan audit transparan adalah harga mati,” tegas Ivan.
Senada dengan hal tersebut, ahli TPPU Yenti Garnasih mengingatkan pentingnya pemutusan aliran dana secara total. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh menyisakan ruang bagi pihak mana pun untuk menikmati hasil tindak pidana.
Kritik dan saran juga datang dari sisi kebijakan publik. Achmad Nur Hidayat menilai pengawasan layanan keuangan digital harus dilakukan konsisten agar tidak menjadi celah bagi kejahatan terorganisir. Sementara itu, ekonom CELIOS, Nailul Huda, menyoroti besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
”Penanganan tidak boleh berhenti pada pengungkapan. Seluruh rantai, mulai dari aliran dana hingga aset, harus diputus menyeluruh,” ujar Nailul.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Bareskrim menunjukkan capaian konkret dalam pengelolaan aset sitaan. Berdasarkan catatan periode 2021 hingga 2026, Dittipidsiber telah mengungkap lebih dari 30 kasus dengan 171 tersangka dan total uang sitaan mencapai Rp241 Miliar.
Terbaru, pada 5 Maret 2026, Bareskrim menyerahkan uang hasil eksekusi aset senilai Rp58 Miliar kepada Kejaksaan. Langkah ini merupakan hasil dari mekanisme non-konvensional berbasis Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013, yang memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK untuk menyasar rekening-rekening nominee (pinjam nama).
Polri saat ini konsisten menggunakan dua pendekatan utama:
Mekanisme Reguler, Patroli siber dan penyelidikan lapangan. Contoh terbaru adalah pengamanan 19 tersangka oleh Dit Siber Polda Sumut pada 16 Maret 2026.
Mekanisme Non-Konvensional, Penelusuran aset berbasis keuangan. Hingga kini, Bareskrim telah menyita Rp142 Miliar dari sekitar 359 rekening yang terkait praktik judi online.
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan menegaskan bahwa seluruh aset yang dirampas harus memberikan kontribusi nyata bagi negara melalui tata kelola yang terbuka dan akuntabel.
Eksekusi aset yang transparan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya membangun kepercayaan publik terhadap hukum. Dengan sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, regulator, dan penyedia jasa keuangan, negara diharapkan mampu mempersempit ruang gerak mafia siber.
Momentum ini diharapkan menjadi titik balik dalam memperkuat integritas sistem keuangan nasional, memastikan bahwa setiap rupiah hasil kejahatan kembali ke kas negara untuk kepentingan masyarakat luas.(*)











