JAKARTA || JDN – Kebijakan terbaru Panglima TNI yang meningkatkan status jabatan Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal (bintang dua) menjadi Letnan Jenderal (bintang tiga) memicu diskusi mengenai harmonisasi jabatan di institusi kepolisian. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai jabatan Kapolda Metro Jaya sudah saatnya disetarakan menjadi Komisaris Jenderal (Komjen Pol).
Menurut Prof. Juanda, langkah ini diperlukan dalam perspektif hukum ketatanegaraan demi menjaga keseimbangan dan sinkronisasi antarlembaga negara yang memiliki ruang lingkup wilayah hukum serta beban kerja yang setara di wilayah ibu kota.
”Disesuaikan dan disetarakan artinya, jika saat ini Kapolda Metro Jaya dijabat oleh Inspektur Jenderal (Irjen Pol) bintang dua, maka seharusnya dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) bintang tiga,” ujar Prof. Juanda dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak hanya berhenti pada pucuk pimpinan Polda Metro Jaya, namun juga harus diikuti oleh jajaran di bawahnya untuk menjaga hierarki organisasi:
Wakapolda Metro Jaya, Dijabat oleh Irjen Pol (bintang dua).
Direktur di Lingkungan Polda: Ditingkatkan menjadi Brigjen Pol (bintang satu).
Kapolres di Wilayah Hukum PMJ, Disesuaikan dari Kombes menjadi Brigjen Pol.
”Ini adalah bagian dari kajian hukum ketatanegaraan untuk memastikan adanya harmonisasi dan sinkronisasi hukum jabatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Juanda menyoroti potensi hambatan koordinasi jika ketimpangan pangkat ini dibiarkan. Perbedaan level kepangkatan di wilayah hukum yang sama dikhawatirkan dapat memicu dampak psikologis struktural antarpejabat institusi negara.
”Jika tidak disetarakan dengan bintang tiga, secara otomatis akan berpotensi muncul dampak psikologis struktural. Hal ini bisa mengganggu tradisi koordinasi yang selama ini sudah berjalan dengan baik di DKI Jakarta,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju tersebut.
Ia memperingatkan bahwa tanpa adanya penyetaraan, efektivitas komunikasi antarinstansi di wilayah strategis seperti Jakarta bisa terhambat. Hal ini krusial mengingat kompleksitas permasalahan di ibu kota yang memerlukan sinergi setara antar-pucuk pimpinan kewilayahan.
Kendati urgensi penyetaraan ini nyata dari kacamata hukum tata negara, Prof. Juanda menyadari bahwa realisasinya sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal Polri.
”Semua kembali pada kebijakan dan keputusan Kapolri,” pungkas Founder Treas Constituendum Institute tersebut menutup pemikirannya.(*)








