Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Kontroversi OTT Wartawan di Mojokerto, Antara Penegakan Hukum dan Dugaan Kriminalisasi

×

Kontroversi OTT Wartawan di Mojokerto, Antara Penegakan Hukum dan Dugaan Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOJOKERTO || JDN -Penangkapan Muhammad Amir Asnawi (42), wartawan media Mabesnews.tv, oleh Unit Resmob Polres Mojokerto pada Sabtu (14/3/2026) memicu gelombang reaksi tajam. Peristiwa yang terjadi di Kafe Koyam Kopi, Mojosari, tersebut kini membelah opini antara dugaan tindak pemerasan murni dan tudingan upaya jebakan terhadap profesi jurnalis.

​Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah adanya laporan dari korban berinisial WS (47). Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp3 juta di dalam amplop putih bertuliskan: “Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)”.

Example 300x600

​”Kami mengamankan MAA atas permintaan korban yang patut diduga menjadi sasaran pemerasan. Terdapat bukti intervensi verbal, proses negosiasi, hingga intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap korban,” tegas AKBP Andi Yudha.

​Kasus ini bermula dari pemberitaan yang diunggah MAA mengenai dugaan skandal uang pelicin rehabilitasi narkoba sebesar Rp30 juta yang melibatkan WS. Berdasarkan keterangan polisi, MAA diduga menjanjikan penghapusan (take down) berita tersebut dengan imbalan sejumlah uang. Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 482 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

​Wahyu Suhartatik (WS), yang merupakan seorang advokat sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi, membantah narasi yang dibangun MAA dalam beritanya. Ia menegaskan bahwa biaya rehabilitasi di lembaganya telah sesuai SOP karena berstatus swasta dan berdasarkan rekomendasi asesmen BNN Kota Mojokerto.

​”Dia (MAA) mengirimkan tautan berita yang menyudutkan tanpa konfirmasi yang layak. Kemudian ia meminta sejumlah uang jika ingin berita itu dihapus. Awalnya minta Rp5 juta, tapi akhirnya disepakati Rp3 juta,” ungkap Wahyu. Ia menambahkan bahwa sesaat setelah uang diserahkan dan berita dihapus, petugas Resmob langsung bergerak mengamankan pelaku.

​Di sisi lain, penangkapan ini mendapat sorotan miring dari advokat kawakan Surabaya, Dodik Firmansyah, SH. Ia menduga ada skenario yang sengaja dirancang oleh oknum tertentu untuk membungkam wartawan yang sedang menyoroti praktik ilegal.

​”Saya menduga ada unsur jebakan yang dibuat oleh Polres Mojokerto dan oknum pengacara untuk mempidanakan wartawan. Ini bukan sekadar OTT, tapi ada aroma dendam atas pemberitaan yang dibuat,” ujar Dodik dalam pernyataan resminya, Senin (16/3).

​Dodik menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya mendalami akar persoalan, yaitu dugaan jual beli rehabilitasi narkoba yang menjadi objek pemberitaan MAA. 

“Permintaan uang ke keluarga korban narkoba dengan dalih rehab itu tidak dibenarkan. Jangan jadikan alasan rehab swasta untuk memeras keluarga korban. Wartawan adalah pilar demokrasi, jangan dijadikan pelampiasan nafsu pidana atas dasar nilai uang yang kecil,” tegasnya.

​Saat ini, Muhammad Amir Asnawi beserta barang bukti berupa dua kartu pers, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, dan uang tunai masih diamankan di Mapolres Mojokerto. Kapolres Mojokerto menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini seiring dengan pengembangan penyidikan.

​Kasus ini menjadi pengingat keras bagi dunia pers dan penegak hukum mengenai batasan antara fungsi kontrol sosial jurnalisme dan tindakan melanggar hukum, sekaligus pentingnya transparansi dalam proses rehabilitasi narkotika di wilayah hukum Jawa Timur.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *