Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPendidikan

Drama Audit SPMB Sidoarjo: Saling Silang Klaim Inspektorat dan Polda Jatim, Pelapor Bidik Jalur KPK

×

Drama Audit SPMB Sidoarjo: Saling Silang Klaim Inspektorat dan Polda Jatim, Pelapor Bidik Jalur KPK

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO || JDN – Ketidakjelasan penanganan kasus dugaan penyimpangan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru yang penuh polemik. Hingga kini, hasil audit dari Inspektorat Sidoarjo selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dilaporkan belum mendarat di meja penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, memicu dugaan adanya upaya penguluran waktu.

​Audit ini merupakan tindak lanjut krusial dari surat koordinasi Polda Jatim atas aduan resmi masyarakat. Pelapor sendiri telah mengantongi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 28 November 2025 dengan nomor: B/728/SP2HP/XI/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim.

​Pada Selasa (10/3/2026), pelapor kembali mendatangi kantor Inspektorat Sidoarjo untuk menagih janji penyelesaian audit yang sebelumnya diklaim akan tuntas pekan lalu. Namun, informasi yang diterima justru tumpang tindih.

​Perwakilan Inspektorat, Djaja, menyatakan bahwa surat hasil audit telah dikirim pada Jumat (7/3). Di sisi lain, petugas administrasi inisial AM justru menyebut surat baru dikirim pada Senin (9/3). Ketidaksinkronan ini semakin janggal saat pelapor melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik Polda Jatim.

​”Surat belum sampai, kami minta bukti tanda terimanya, sampai sekarang kami belum menerima,” tulis penyidik dalam balasan pesan singkat kepada pelapor, Selasa (10/3).

​Dalam aduannya, pelapor membeberkan adanya diskrepansi data siswa penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan pagu sekolah. Di SMPN 1 Sedati, ditemukan selisih jumlah siswa mencolok yang diduga menjadi celah kuota gelap.

​Analisis mendalam pada Poin 10 aduan mengungkap data bahwa dari 151 lulusan SDN 1 dan SDN 2 Pabean, hanya 39 siswa yang terdeteksi masuk ke SMPN 1, 2, dan 4 Waru melalui jalur zonasi. Pelapor menduga terdapat 122 kursi di SMPN 1 Sedati yang sengaja disembunyikan untuk mengakomodasi pesanan khusus oknum pejabat bagi siswa dari Desa Pabean.

​Secara regulasi, Inspektorat memiliki peran vital sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Namun, yang tidak kalah penting adalah posisi pelapor yang dilindungi oleh PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Aturan ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan korupsi, serta mendapatkan perlindungan hukum dan informasi mengenai status laporan mereka.

​”Kami bergerak atas mandat PP 43 Tahun 2018. Jika Inspektorat main-main dengan data, mereka tidak hanya mengkhianati pendidikan, tapi juga melanggar hak konstitusional warga negara untuk ikut serta memberantas praktik lancung,” tegas pelapor di hadapan awak media.

​Pelapor menegaskan tidak akan tinggal diam jika hasil audit Inspektorat terkesan menutupi fakta lapangan. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, transparansi adalah harga mati.

​”Salinan hasil audit akan saya serahkan ke KPK untuk penanganan poin 1 huruf (j) dan poin 10. Jika ditemukan manipulasi yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), kami siapkan gugatan ke PTUN Jawa Timur,” tambahnya.

​Langkah hukum ini diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 3, yang memberikan ruang bagi warga negara untuk menggugat tindakan pemerintahan yang dianggap melanggar hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Sidoarjo belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan perbedaan data pengiriman surat kepada Polda Jatim. Publik kini menunggu, apakah audit ini akan menjadi alat koreksi atau justru menjadi tabir penutup dugaan praktik “kursi titipan” di Sidoarjo.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *