SURABAYA || JDNN- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil guna menjamin stabilitas keamanan dan memastikan masyarakat terbebas dari rasa takut akibat intimidasi kelompok tertentu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme, termasuk pemerasan dengan modus ancaman kekerasan.
”Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum,” tegas Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim terkait pengungkapan kasus pemerasan di Kabupaten Pasuruan, Rabu (4/3/2026).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Abast menyoroti maraknya upaya intimidasi yang menggunakan rekayasa tuduhan pidana maupun penggunaan senjata tajam (sajam) untuk menekan korban. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar gangguan ketertiban, melainkan kejahatan serius.
”Setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan, apalagi menggunakan senjata tajam untuk menekan masyarakat, adalah perbuatan melawan hukum yang akan kami tindak secara tegas,” imbuhnya.
Para pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan ini terancam hukuman berat. Kombes Pol Abast menyebutkan bahwa tersangka dapat dijerat dengan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Komitmen Polda Jatim ini bukan sekadar retorika. Dalam beberapa waktu terakhir, jajaran Polda Jatim telah melakukan serangkaian penangkapan signifikan terhadap aktor premanisme.
Polres Mojokerto, Menangkap tiga tersangka dari kelompok debt collector (Mata Elang) yang kerap meresahkan masyarakat.
Polres Jombang, Mengamankan tersangka kasus penculikan yang dipicu oleh persoalan utang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan,
Polres Pasuruan Mengungkap kasus pemerasan disertai pengancaman yang menjadi sorotan utama pekan ini
Menutup keterangannya, Kabid Humas meminta masyarakat untuk proaktif dan tidak takut menghadapi tekanan kelompok preman. Ia menyarankan agar setiap sengketa, baik utang piutang maupun sengketa lainnya, diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.
”Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Jika menjadi korban pemerasan atau intimidasi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan perlindungan dan penegakan hukum bagi pelapor,” pungkasnya.(MLDN)

















