SIDOARJO || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian brankas lintas provinsi yang dikenal licin. Kelompok ini diketahui telah melancarkan aksinya di berbagai wilayah, mulai dari Pulau Sumatera hingga sejumlah titik di Pulau Jawa.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pembobolan rumah di Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo, pada 21 Oktober 2025 lalu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dua tersangka utama, yakni T.S (36) asal Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42) asal Lampung Tengah, kini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo.
”Para pelaku diketahui merupakan sindikat lintas provinsi yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Sementara itu, tiga pelaku lainnya—A.B.R (40), A.W (32), dan M.J.A (28) saat ini tengah menjalani penahanan di Polres Purwakarta, Jawa Barat, terkait kasus serupa di wilayah tersebut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial B.P.B (24) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan modus klasik namun terorganisir. Mereka berkeliling mencari sasaran dengan mengetuk pintu atau menekan bel rumah calon korban.
”Apabila ada penghuni yang keluar, pelaku berpura-pura menanyakan alamat lain. Namun jika rumah dalam keadaan kosong, mereka langsung melakukan aksi pencurian,” jelas Christian.
Pada kejadian di Sidoarjo, pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong besar dan menggeledah seluruh ruangan. Brankas yang ditemukan kemudian diangkut secara gotong royong ke dalam mobil Toyota Innova putih. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku juga nekat menggasak perangkat perekam (DVR) CCTV sebelum melarikan diri melalui jalan tol menuju Jakarta dengan menggunakan pelat nomor palsu.
Mirisnya, salah satu tersangka diketahui membekali diri dengan senjata api rakitan jenis revolver yang dibeli di Lampung sebagai alat pendukung aksi kejahatan mereka.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya Satu unit mobil Toyota Innova (sarana kejahatan), Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru kaliber 6, Dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, Satu flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Penangkapan dilakukan secara maraton. T.S diringkus pada 16 Februari 2026 di Simalungun, Sumatera Utara, sementara F.P ditangkap pada 26 Februari 2026 di Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.
”Para pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” tegas Kapolresta. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku yang masih buron.(Ita/MLDN)

















