JOMBANG || JDN – Aksi nekat dilakukan oleh komplotan penculik asal Madura yang menyasar satu keluarga di Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Anjar Andrianto (29), bersama istrinya Zeni Rimawati (25) dan putri mereka yang masih berusia 5 tahun (KAA), menjadi korban penyekapan lantaran persoalan utang piutang senilai Rp 25 juta.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa aksi kriminal ini diotaki oleh seorang perempuan berinisial NH (Nur Hidayah).
”Otaknya inisial NH (Nur Hidayah), perempuan,” tegas AKP Dimas kepada awak media di Mapolres Jombang, Rabu (4/3/2026).
Konflik ini dipicu oleh sisa utang ganti rugi sebesar Rp 25 juta. Awalnya, korban (Anjar) diperintah oleh NH untuk mengirimkan rokok, baik yang berpita cukai maupun ilegal, dari Bangkalan menuju Cirebon, Jawa Barat.
Namun, di tengah perjalanan, truk berisi rokok senilai Rp 90 juta tersebut dihadang oleh oknum LSM. Karena takut terseret masalah hukum, Anjar menyerahkan seluruh muatan tersebut kepada pihak LSM. NH yang merugi kemudian menuntut ganti rugi penuh.
”Sejauh ini, Anjar telah membayar Rp 70.000.000 kepada Nur Hidayah. Kekurangan Rp 25.000.000 tersebut ditagih terus oleh Nur Hidayah, hingga akhirnya ia mengajak empat tersangka lainnya untuk membawa paksa para korban,” jelas AKP Dimas.
Komplotan yang berjumlah lima orang tersebut menyatroni kediaman korban pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Satu keluarga tersebut kemudian dibawa secara paksa dan disekap di sebuah rumah kosong milik salah satu pelaku di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura.
Selama masa penyekapan yang berlangsung kurang lebih satu hari, para pelaku meminta Anjar menghubungi keluarganya untuk menyiapkan uang tebusan sesuai sisa utang tersebut.
Keberanian Anjar menjadi kunci penyelamatan. Di tengah pengawasan pelaku, ia berhasil menggunakan ponsel yang diberikan pelaku untuk menghubungi layanan darurat Hotline 110.
Polres Bangkalan segera merespons laporan tersebut dengan menerjunkan tim Polsek Socah. Sayangnya, saat polisi tiba di lokasi penyekapan, para pelaku telah melarikan diri. Korban ditemukan dalam kondisi selamat dan langsung dievakuasi.
Penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polres Jombang membuahkan hasil. Pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil meringkus dua dari lima pelaku di Bangkalan.
Daftar tersangka dalam kasus ini adalah Moh Zehri (41) – Warga Burneh, Bangkalan (Tertangkap), Bahar (29) – Warga Bancaran, Bangkalan (Tertangkap), Nur Hidayah (NH) – Otak pelaku (DPO/Buron),Sidi Warga Tanah Merah (DPO/Buron), Zainudin Warga Blega (DPO/Buron).
”Suami ada luka di tangan, pengakuannya karena kontak fisik saat dibawa ke Bangkalan, sudah divisum. Istri dan anaknya mengalami trauma,” pungkas AKP Dimas.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Nur Hidayah dan dua rekan pria lainnya. Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang.(MLDN/YANTI)

















