MALANG || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas pulau yang beraksi di tengah suasana bulan suci Ramadan 1447 H. Dua eksekutor asal Lampung Timur diringkus polisi di lokasi berbeda beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kedua tersangka diketahui berinisial RS (35) dan RV (34), yang merupakan warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan ini mengonfirmasi komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah selama bulan puasa.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Turen dan Polsek Sumberpucung. Penyelidikan intensif telah dilakukan sejak Rabu (25/2/2026) lalu.
”Saat ini para tersangka sedang menjalani proses hukum dan dilakukan pengembangan oleh penyidik,” ujar AKP Bambang saat memberikan keterangan di Mapolres Malang, Rabu (4/3/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan AN (49), warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat-nya pada pertengahan Februari 2026. Berdasarkan hasil olah TKP, polisi berhasil memetakan pola kerja para pelaku.
“Modusnya pelaku mencari rumah yang ditinggal kosong, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di dalamnya,” jelas AKP Bambang.
Polisi bergerak cepat dengan meringkus RS terlebih dahulu di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Turen. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit Honda Beat milik korban AN. Tak berhenti di situ, pengembangan kasus menyeret nama RV yang kemudian diciduk di wilayah Dampit.
Dari tangan RV, polisi menyita satu unit Honda Supra X 125 yang digunakan sebagai sarana (alat transportasi) untuk melancarkan aksi mereka. Kepada penyidik, para pelaku mengaku nekat mencuri demi desakan ekonomi.
“Dari pengakuan RS, ia beraksi bersama RV. Hasil curian rencananya akan dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk melihat kemungkinan keterlibatan kelompok ini di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah hukum Malang Raya.
Menutup keterangannya, AKP Bambang memastikan Polres Malang akan memperketat pengamanan wilayah selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
“Kami terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah,” pungkasnya.(*)

















