GRESIK || JDN -Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Gresik Kota dalam memberantas penyakit masyarakat terus digencarkan. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil membongkar praktik judi online (judol) yang memanfaatkan fasilitas warung kopi (warkop) di kawasan perkotaan, Senin (2/3/2026) dini hari.
Tersangka berinisial MLH (30), warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, tak berkutik saat petugas menciduknya sedang asyik memasang taruhan di sebuah warkop di Jalan Martadinata, Kelurahan Kemuteran.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu Muhammad Kevin Ramadhan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin antisipasi kerawanan wilayah yang digelar sekitar pukul 00.30 WIB. Saat menyisir Jalan Martadinata, petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Warkop Oyeng.
”Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa warung kopi tersebut kerap digunakan sebagai tempat bermain judi online. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi,” ujar Iptu Kevin.
Setelah melakukan pengamatan (surveilans) selama hampir dua jam, petugas melakukan penggerebekan tepat pada pukul 02.15 WIB. MLH tertangkap basah sedang mengakses situs perjudian dan melakukan transaksi taruhan melalui ponselnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, Satu unit ponsel Redmi Note 11 warna hitam, Satu buah kartu SIM yang digunakan untuk akses operasional perjudian.
Atas tindakannya, MLH kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gresik Kota.
”Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, MLH dijerat dengan Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Saat ini, yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Kevin.
Dalam pengembangan kasus, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengunjung warkop dan anggota kepolisian yang bertugas di lapangan. Iptu Kevin memastikan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli untuk menyapu bersih praktik perjudian di wilayah hukumnya.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, termasuk judi online, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungannya,” pungkasnya.(*)

















