Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Skandal Narkoba Oknum Perangkat Desa Mojorejo: Kades Diduga Lalai, Publik Desak Sanksi Pemecatan

×

Skandal Narkoba Oknum Perangkat Desa Mojorejo: Kades Diduga Lalai, Publik Desak Sanksi Pemecatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOJOKERTO || JDN – Integritas Pemerintahan Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kini berada di titik nadir. Dugaan keterlibatan oknum Kepala Dusun (Kasun) Kepuh Sawoh berinisial G dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu tidak hanya mencoreng citra desa, namun juga mengungkap tabir lemahnya pengawasan internal oleh Kepala Desa setempat.

​Berdasarkan investigasi tim di lapangan, G telah diamankan aparat kepolisian. Meski saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses rehabilitasi setelah tes urine dinyatakan positif, status hukumnya sebagai penyalahguna narkotika golongan I telah terkonfirmasi secara medis dan yuridis.

Example 300x600

​Namun, langkah rehabilitasi ini memicu polemik. Muncul desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) lebih jeli membedakan antara pecandu murni dan mereka yang terlibat dalam jaringan peredaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terdapat empat orang yang terlibat dalam pusaran kasus ini, termasuk oknum berinisial K, serta individu dari desa lain berinisial S dan seorang oknum Sekretaris Desa (Carik).

​Sorotan tajam kini tertuju pada Kepala Desa Mojorejo. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan administratif tegas berupa penonaktifan sementara maupun proses pemberhentian terhadap G. Alih-alih merujuk pada regulasi, Pemerintah Desa disinyalir hanya berpegang pada surat pernyataan pribadi yang dibuat oleh pelaku.

​Langkah ini dinilai menabrak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c, Kepala Desa berkewajiban menegakkan peraturan perundang-undangan serta membina perangkatnya. Kelalaian dalam mengeksekusi sanksi terhadap perangkat yang melakukan perbuatan tercela (Pasal 53 ayat 2) dapat berimplikasi pada pelanggaran administratif serius bagi Kepala Desa itu sendiri.

Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), memberikan respons keras terkait fenomena ini. Ia menilai kasus ini adalah ujian bagi supremasi hukum di tingkat desa.

​”Ini bukan sekadar persoalan oknum bernama Galih. Yang lebih serius adalah dugaan kelalaian Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Ketika seorang Kasun terindikasi narkoba lalu hanya diselesaikan dengan surat pernyataan, itu mencederai hukum dan mencoreng etika pemerintahan,” tegas Gus Aulia.

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa status rehabilitasi tidak menggugurkan sanksi administratif jabatan.

​”Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Jika Kepala Desa tidak bertindak, maka kelalaian itu sendiri bisa menjadi persoalan hukum. Ini berbahaya bagi moral birokrasi dan generasi muda jika aparat desa boleh melanggar hukum tanpa konsekuensi,” pungkasnya.

​Secara pidana, G dan rekan-rekannya masih membayangi jeratan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ​Pasal 127: Penyalahguna (ancaman maksimal 4 tahun penjara). ​Pasal 112 atau 114: Jika terbukti memiliki atau mengedarkan (ancaman 4 tahun hingga seumur hidup).

​Hingga saat ini, Kepala Desa Mojorejo belum memberikan pernyataan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan. 

Masyarakat kini menunggu keberanian Pemerintah Daerah dan APH untuk bertindak transparan guna memastikan bahwa jabatan publik tidak menjadi tameng bagi pelaku tindak pidana narkotika.​(MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *