Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Guru Ngaji Pendiri TPQ di Lamongan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan Santriwati 11 Tahun

×

Guru Ngaji Pendiri TPQ di Lamongan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan Santriwati 11 Tahun

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN, JDN – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mencuat di Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial B (60), yang merupakan pendiri sekaligus pengajar Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Ar-Ridlwan di Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, resmi dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

​Pria paruh baya tersebut dilaporkan atas dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 11 tahun. Berdasarkan laporan, insiden bejat itu diduga terjadi pada 15 Oktober 2026 di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan yang berada di kompleks Pondok Pesantren Al-Islami Mamba’ul Qur’an Ar-Ridlwani, Jalan Sawahan.

​Perkara ini kini mulai masuk tahap penyidikan lanjutan. Korban yang identitasnya disamarkan dengan nama samaran Bunga didampingi oleh orang tua serta tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan di Mapolres Lamongan pada Jumat (30/10/2026).

​Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Afan Rahmad & Partner, H. Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H., membenarkan agenda pemeriksaan kliennya di kepolisian.

“Kami datang untuk menindaklanjuti laporan. Hari ini pihak pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut,”ujar Afan saat ditemui di Mapolres Lamongan, Jumat (30/10/2026).

​Afan menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Menurutnya, kasus tersebut menjadi sorotan serius masyarakat lantaran terlapor selama ini dikenal sebagai figur pendidik agama yang seharusnya melindungi dan memberikan teladan bagi para santrinya.

​Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya informasi dari pihak keluarga mengenai potensi adanya korban lain yang mengalami nasib serupa. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan penelusuran serta pembuktian mendalam melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

“Kami berharap penyidik mengembangkan perkara ini. Jika memang ada korban lain, kami siap membantu melakukan pendampingan agar mereka berani melapor dan mendapatkan perlindungan hukum,”tegas Afan.

​Pihak kuasa hukum juga mendesak kepolisian agar menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh demi menjamin keadilan serta mencegah berulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan. 

“Jika terbukti bersalah, kami meminta pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”imbuhnya.

​Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terlapor berinisial B dikabarkan telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik guna memberikan klarifikasi atas dugaan laporan yang menyeret namanya.

​Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait kesimpulan penyidikan maupun penetapan status hukum terhadap terlapor.

Berita ini disajikan dengan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence). Selama proses hukum berjalan, terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan melakukan pembelaan, dan diuji kebenarannya di depan hukum.

Sesuau dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kode Etik Jurnalistik, indentitas dan privasi anak yang berhadapan dengan hukum wajib dilindungi secara ketat. Seluruh pihak diimbau untuk tidak menyebarluaskan informasi atau atribut apa pun yang dapat mengarah pada pengungkapan indentitas korban. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *