SUMENEP, JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Kamis (29/10/2026) ini, petugas mengamankan dua orang pria berinisial MT (38) dan MS (32).
Ironisnya, salah satu terduga pelaku berinisial MT merupakan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang bertugas sebagai perawat aktif di Puskesmas Dasuk. Sementara itu, terduga pelaku kedua, MS, berprofesi sebagai seorang wiraswasta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim Satresnarkoba Polresta Sumenep.
Lokasi Pertama (Desa Dasuk Timur), Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menyergap MT di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam tas selempang miliknya. Barang bukti tersebut masing-masing memiliki berat netto sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram, dengan total berat netto 1,33 gram.
Pengembangan dan Lokasi Kedua (Desa Pamolokan). Berdasarkan keterangan awal dari MT, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MS. Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB di hari yang sama, petugas meringkus MS di teras rumahnya yang terletak di kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Saat menggeledah kediaman MS, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat netto sekitar 2,17 gram yang dibungkus dompet kecil warna hitam dan disimpan di rak dapur.
Selain narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat netto mencapai 3,50 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan kedua terduga pelaku, meliputi, Satu unit timbangan elektrik, Sejumlah plastik klip kosong, Alat isap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu,Dua unit telepon genggam, Uang tunai senilai Rp1.400.000, Satu unit sepeda motor.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., M. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.
”Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Mohammad Sjaiful.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai langkah lanjutan, Satresnarkoba Polresta Sumenep akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta para terduga pelaku, mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan merampungkan seluruh tahapan penyidikan secara transparan dan tuntas.
Polresta Sumenep turut mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan proaktif bersama-sama memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar. (Red/MLDN)














