Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

MTM dan Petani Laoli Persoalkan Status Lahan Proyek PT IHIP di Luwu Timur

×

MTM dan Petani Laoli Persoalkan Status Lahan Proyek PT IHIP di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

​LUWU TIMUR, JDN –  Sengketa pertanahan terkait lahan yang disewakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) kembali memanas. Rumpun keluarga Mangade To Magi (MTM) resmi melayangkan surat keberatan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) / ATR Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendesak penghentian aktivitas pengukuran lahan di wilayah yang diklaim sebagai tanah leluhur.

​Melalui PT Mangade To Magi Mineral, surat bernomor 002/SPem/MTM/X/2026 tersebut dikirimkan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Langkah ini diambil menyusul aktivitas pembersihan lahan (land clearing) oleh perusahaan yang dinilai mengabaikan status penguasaan turun-temurun oleh ahli waris.

​Direktur PT Mangade To Magi Mineral, Ihsan, menjelaskan bahwa surat kepada ATR/BPN bertujuan memaparkan riwayat penguasaan lahan agar menjadi pertimbangan krusial dalam proses pengukuran di lapangan. Menurutnya, tanah tersebut telah dikuasai keluarga secara turun-temurun jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

​”MTM juga telah membayar pajak atas lahan tersebut kepada negara melalui Dispenda berdasarkan status Areal Penggunaan Lain (APL),” ujar Ihsan dalam keterangannya, menegaskan bahwa perubahan status menjadi APL diajukan atas permohonan rumpun keluarga selaku ahli waris.

​Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Luwu Timur, Kapolres Luwu Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, BPN Luwu Timur, Camat Malili, Kepala Desa Harapan, hingga pihak PT IHIP.

​Sebelum menyurati Kanwil ATR/BPN Sulsel, perwakilan rumpun keluarga MTM telah menempuh jalur audiensi dengan Pemkab Luwu Timur di ruang rapat Sekretaris Daerah pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pertemuan dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Said, didampingi jajaran bagian hukum, pemerintahan, dan pengelolaan aset.

​Perwakilan keluarga, Arfah Syam, mendesak agar aktivitas land clearing dengan alat berat di atas lahan warisan leluhur segera dihentikan. Ia mengaku sempat meminta pihak keamanan PT IHIP menghentikan pengerjaan di lapangan, namun diarahkan untuk menempuh jalur administratif melalui Bupati Luwu Timur.

​Senada dengan Arfah, perwakilan keluarga lainnya, Muchlis, meminta Pemkab Luwu Timur bersikap tegas atas sengketa ini. Sementara itu, Ancong Taruna Negara mendesak agar hasil dialog segera diteruskan kepada Bupati untuk mendapat tindak lanjut nyata.

​Menanggapi desakan tersebut, Muhammad Said menyatakan bahwa aspirasi dan keberatan keluarga akan dilaporkan kepada Bupati sekembalinya ke Malili. Namun, hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan resmi terkait penghentian aktivitas land clearing.

​Di tengah ketegangan sengketa, pihak MTM menegaskan bahwa mereka tidak menolak masuknya investasi PT IHIP ke Kabupaten Luwu Timur. Kendati demikian, mereka menuntut penyelesaian yang berkeadaban atas hak-hak masyarakat adat dan ahli waris.

​“Dari awal sudah sampaikan kami tidak menolak investasi PT IHIP masuk di Luwu Timur, cuma sebaiknya Pemda Lutim selesaikan dulu lahan kami yang kalian caplok itu, agar kesannya lebih bermartabat dan manusiawi,” tegas Ihsan.

​Pihak MTM berharap instansi berwenang, baik pemerintah daerah maupun pertanahan, memeriksa secara cermat dokumen historis dan fakta penguasaan fisik di lapangan sebelum melanjutkan tahapan proyek.

​Persoalan di kawasan proyek PT IHIP kian kompleks dengan munculnya gugatan hukum dari kelompok warga lainnya. Sebanyak 29 kepala keluarga yang tergabung dalam kelompok Petani Laoli resmi menggugat sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkab Luwu Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan nomor perkara 47/G/2026/PTUN.MKS.

​LBH Makassar selaku kuasa hukum penggugat menyoroti aspek legalitas administratif penerbitan HPL, termasuk surat pernyataan penguasaan fisik tanah pada 2022 serta dugaan minimnya verifikasi faktual di lapangan sebelum sertifikat diterbitkan. 

Di sisi lain, warga Petani Laoli melaporkan adanya penggusuran rumah dan kebun yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun pada Agustus 2026. Seluruh materi gugatan dan dugaan ketidaksesuaian administrasi ini kini tengah diuji melalui proses persidangan di PTUN.

​Akumulasi keberatan dari rumpun keluarga Mangade To Magi dan gugatan hukum Petani Laoli menunjukkan urgensi penanganan sengketa pertanahan secara transparan di Luwu Timur.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Luwu Timur, PT IHIP, maupun Kanwil ATR/BPN Sulsel belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh terkait langkah penyelesaian lanjutan. Kepastian hukum atas status lahan dan dokumen administrasi menjadi kunci utama guna menghindari eskalasi konflik serta menjamin iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan. (Red/TIM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *