SUMENEP, JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep meringkus dua orang pria berinisial MA (39) dan AFH (27) atas dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah teras rumah warga di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas kepolisian menyita dua poket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Masing-masing poket memiliki berat netto 0,39 gram dan 0,11 gram, dengan total berat netto mencapai 0,50 gram.
Satu poket diduga sabu ditemukan petugas tersimpan di saku kanan celana jeans milik MA. Sementara satu poket lainnya ditemukan terbungkus selipan tisu putih di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.
Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain, Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, sedotan, dan pipet kaca, Satu buah korek api gas dan sobekan tisu, Celana jeans yang dikenakan terlapor MA, Satu unit telepon genggam (smartphone) milik AFH yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan keterangannya, penyidik membeberkan bahwa transaksi tersebut berawal dari pemesanan barang haram oleh AFH yang dibantu melalui perantara MA.
Keterangan awal dari kedua terlapor tersebut kini tengah didalami secara intensif oleh tim penyidik guna memastikan peran masing-masing tersangka serta membongkar jaringan penyuplai di atasnya.
Atas perbuatannya, penyidik mengjerat kedua terlapor dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf KUHP sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep. Tahapan penyidikan berlanjut ke pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), serta pelaksanaan gelar perkara.
Pihak Polresta Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran barang haram di lingkungan sekitar. (Red/MLDN)














