Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Residivis Narkoba di Sumenep Kembali Ditangkap, Polsek Nonggunong Sita 0,30 Gram Sabu

×

Residivis Narkoba di Sumenep Kembali Ditangkap, Polsek Nonggunong Sita 0,30 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN –  Unit Reskrim Polsek Nonggunong, jajaran Polresta Sumenep, mengamankan seorang pria berinisial AP (25) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus serupa ini diciduk di Dusun Parapat, Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Sabtu (17/10/2026) malam.

​Dari tangan tersangka yang merupakan warga setempat tersebut, petugas menyita barang bukti utama berupa satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor * (gross) * 0,30 gram.

​Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nonggunong Iptu Haryono, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah hukumnya.

​”Menindaklanjuti informasi warga mengenai dugaan transaksi narkotika di jalan desa Dusun Parapat, empat personel Polsek Nonggunong langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi target,” ujar Iptu Haryono.

​Sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak cepat mencegat dan mengamankan AP. Saat dilakukan penggeledahan di tempat, petugas menemukan barang bukti sabu beserta sejumlah barang pendukung lainnya.

​Selain paket sabu seberat 0,30 gram, polisi membeberkan sejumlah barang bukti yang turut disita dari lokasi kejadian, di antaranya, ​1 lembar tisu putih dan bekas bungkus rokok (digunakan sebagai pembungkus), ​3 unit telepon genggam merek Vivo, ​1 bungkus rokok berisi 3 batang rokok, ​1 buah korek api gas berwarna biru, ​Uang tunai senilai Rp5.000, ​1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam-kuning tanpa pelat nomor dan tanpa dokumen resmi (bodong).

​”Terlapor beserta seluruh barang bukti langsung kita amankan ke Polsek Nonggunong. Dalam pemeriksaan awal, AP telah mengakui bahwa paket diduga sabu tersebut adalah milik pribadinya,” tegas Kapolsek.

​Penyidik mengungkapkan fakta bahwa AP bukan orang baru dalam dunia peredaran gelap narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, AP pernah menjalani proses hukum atas perkara narkotika pada tahun 2024 lalu.

​”Riwayat hukum tersangka sebagai residivis kasus narkoba tahun 2024 tentu menjadi perhatian khusus dan masuk dalam berkas pendalaman penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Iptu Haryono.

​Guna pengusutan lebih lanjut, Polsek Nonggunong berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait untuk melimpahkan penanganan perkara dan tersangka ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep.

​Menutup keterangannya, pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sumenep untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.

​Sinergi dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polresta Sumenep. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *