SUMENEP || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Jumat (16/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 19.20 WIB di teras sebuah rumah milik warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (43), warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram (total 1,75 gram).
Barang haram yang dibungkus sobekan tisu putih itu ditemukan tersembunyi di tumpukan sampah samping kiri posisi AM. Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih dari tangan AM.
Berdasarkan interogasi awal, AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui perantara seorang pria berinisial ISA (31), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil meringkus ISA di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget. Dari penguasaan ISA, polisi menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta/atau ketentuan pidana relevan lainnya sesuai hasil penyidikan.
Langkah tindak lanjut yang disiapkan penyidik meliputi pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan para terduga pelaku, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), hingga pelaksanaan gelar perkara.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
”Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Mohammad Sjaiful.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
”Masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (Red/MLDN)














