Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Terlibat Pencurian Ayam di Bluto, Tiga Anak Diserahkan ke Polresta Sumenep

×

Terlibat Pencurian Ayam di Bluto, Tiga Anak Diserahkan ke Polresta Sumenep

Sebarkan artikel ini

​SUMENEP || JDN –  Polsek Bluto, jajaran Polresta Sumenep, mengamankan tiga orang anak di bawah umur yang diduga terlibat aksi pencurian dua ekor ayam betina di Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026) malam.

​Aksi dugaan pencurian tersebut menimpa Sudaryo (51), seorang petani setempat. Akibat peristiwa ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp300.000.

​Peristiwa itu terungkap sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang saat itu sedang tertidur lelap dibangunkan oleh seorang saksi wanita. Saksi memberi tahu bahwa dua ekor ayam milik Sudaryo mendadak hilang diduga diambil orang tak dikenal.

​Sontak korban langsung bergegas keluar rumah. Di luar, ia mendapati warga telah mengamankan salah seorang anak yang diduga menjadi bagian dari komplotan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, terduga pelaku berjumlah tiga orang, namun dua lainnya sempat melarikan diri.

​Tak berselang lama, dua anak lainnya mendatangi lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Warga yang sigap langsung mengamankan keduanya karena diduga kuat merupakan rekan dari pelaku pertama. Ketiga anak tersebut kemudian diserahkan kepada personel Polsek Bluto yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

​Selain mengamankan ketiga anak tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ekor ayam betina warna hitam serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

​Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H., membenarkan insiden tersebut. Pihaknya telah mengambil langkah-langkah awal penanganan hukum.

​”Pihak kami telah melakukan langkah awal berupa pembuatan laporan polisi (LP), pemeriksaan awal terhadap para saksi, serta penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya direncanakan akan dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Sumenep,” ujar AKP Agus Sugito.

​Ia menjelaskan, perkara ini sementara disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Namun demikian, penentuan pasal akhir dan penetapan status hukum akan terus disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan mendalam serta ketentuan hukum yang berlaku.

​Mengingat para terduga pelaku masih berusia anak di bawah umur, AKP Agus menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan tunduk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

​Proses penanganan wajib mengedepankan perlindungan identitas anak, pemenuhan hak-hak anak, hingga mengupayakan mekanisme diversi apabila syarat dan ketentuannya terpenuhi.

​Di akhir keterangannya, pihak Polresta Sumenep mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus menggalakkan keamanan lingkungan (siskamling) serta tak segan melaporkan setiap potensi atau tindak pidana kepada kepolisian terdekat demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *