DAIRI, SUMATERA UTARA || JDN – Kapolres Samosir, AKBP Rina Tarigan, mendatangi langsung kediaman R. Nadeak, korban dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum personel Polres Samosir, di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Jumat (9/10/2026).
Didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Samosir, kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakan anggotanya yang dinilai tidak profesional, sekaligus memastikan bahwa proses hukum terhadap oknum bersangkutan tetap berlanjut.
Meskipun menyambut baik iktikad baik dan menerima permintaan maaf dari jajaran Kepolisian, pihak keluarga korban menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya di hadapan keluarga korban, AKBP Rina Tarigan mengakui bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya telah melanggar standar perilaku serta tugas kepolisian.
”Tujuan kami ke rumah Nadeak adalah menyampaikan permintaan maaf. Kami menyadari bahwa tindakan oknum personel Polres Samosir tersebut merupakan tindakan yang tidak pantas,” ujar AKBP Rina Tarigan.
Guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali, Rina berjanji akan melakukan evaluasi internal dan memperketat pengawasan terhadap seluruh anggotanya. Ia menegaskan, profesionalisme personel harus menjadi prioritas utama agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.
”Kami pastikan proses hukum terhadap oknum anggota yang tidak profesional tersebut akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Rina.
Selain menyampaikan apresiasi atas keterbukaan keluarga Nadeak yang telah menerima kunjungannya, Kapolres juga berkomitmen untuk berupaya semaksimal mungkin membantu memulihkan nama baik korban yang terdampak akibat insiden tersebut.
Mewakili pihak keluarga korban, P. Sijabat menyampaikan apresiasinya atas kedatangan dan iktikad baik Kapolres Samosir beserta jajaran. Pihak keluarga berharap insiden ini dapat menjadi momentum evaluasi mendalam bagi pembenahan internal Polri.
”Kami mengucapkan terima kasih dan menerima permintaan maaf tersebut. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi tindakan anggota yang tidak profesional. Kami berharap nama baik Nadeak dapat dipulihkan,” kata Sijabat.
Kendati demikian, Sijabat menegaskan bahwa penerimaan permintaan maaf tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai alasan untuk menghentikan atau memperlambat penanganan perkara. Keluarga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tuntas tanpa ada perlakuan istimewa terhadap oknum yang terlibat.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum aparat kepolisian ini menjadi sorotan publik karena menyangkut marwah dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Langkah Kapolres Samosir meminta maaf secara langsung dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral yang patut diapresiasi. Namun, publik kini menantikan realisasi konkret dari komitmen tersebut melalui penegakan hukum yang adil serta pembuktian di peradilan. Kepastian hukum dan pemulihan nama baik R. Nadeak menjadi indikator utama dalam penyelesaian perkara ini. (Red/MLDN)








