Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Soal Asesmen 3 Anggota DPRD Terjerat Narkoba, AMI Geram Informasi Polrestabes dan BNNK Surabaya Tak Sinkron

×

Soal Asesmen 3 Anggota DPRD Terjerat Narkoba, AMI Geram Informasi Polrestabes dan BNNK Surabaya Tak Sinkron

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN –  Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Surabaya menuai sorotan tajam. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyuarakan kekecewaannya usai menemukan adanya simpang siur dan ketidaksinkronan informasi antara Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terkait proses asesmen serta rencana penerapan restorative justice (RJ).

​Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, S.E., S.H., menegaskan bahwa perbedaan keterangan antar-instansi penegak hukum ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

​Sebelumnya, pihak Humas Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi menyatakan bahwa ketiga oknum anggota DPRD yang diamankan telah dirujuk ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen terpadu. Langkah ini dinamai sebagai bagian dari mekanisme restorative justice yang berlaku bagi perkara penyalahgunaan narkotika sesuai dengan syarat dan batasan barang bukti tertentu.

​Namun, fakta berbeda ditemukan saat pengurus AMI mendatangi langsung Kantor BNNK Surabaya untuk memastikan perkembangan proses hukum tersebut. Humas BNNK Surabaya, Indah, secara eksplisit mengaku tidak mengetahui adanya pelaksanaan asesmen terpadu yang ditujukan khusus kepada tiga wakil rakyat tersebut.

​”Ini yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?” tegas Baihaki Akbar dalam keterangannya, Kamis. 1/20/26.

​Baihaki menilai, status ketiga terperiksa sebagai pejabat publik menuntut keterbukaan informasi yang murni dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui secara rinci mengenai mekanisme hukum yang sedang dijalankan, mulai dari tim penilai, tempat, hingga hasil rekomendasi asesmen.

​”Jangan masyarakat hanya disuguhi istilah restorative justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa, asesmennya siapa yang melakukan, rekomendasinya dari siapa? 

Kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?” ujar Baihaki mempertanyakan.

​AMI juga mengingatkan aparat penegak hukum agar memegang teguh asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa terdapat perlakuan istimewa atau standar ganda dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan kalangan pejabat dibandingkan masyarakat biasa.

​”Kalau masyarakat biasa, ketika berurusan dengan narkoba, tentu muncul pertanyaan apakah mekanisme yang sama juga diberikan? Kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. 

Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” kata Baihaki.

​Ia menambahkan, dorongan yang disampaikan AMI bukan bentuk desakan untuk menghukum seseorang tanpa prosedur, melainkan tuntutan atas konsistensi dan kepastian hukum yang transparan.

​”Yang kami tuntut adalah transparansi. Jangan sampai Polrestabes mengatakan sudah dibawa ke BNNK untuk asesmen, tetapi ketika kami datang ke BNNK, jawabannya tidak tahu. Ini namanya informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujarnya.

​Atas kesimpangsiuran informasi tersebut, Aliansi Madura Indonesia mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya untuk segera memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan duduk perkara serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Surabaya. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *