SAMPANG || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial MD (26) di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Pelaku tega menghabisi nyawa mertua tirinya sendiri, M (55), dipicu rasa tersinggung saat ditegur akibat suara keras dari sound system.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu malam (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku nekat membacok korban hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. menjelaskan, insiden bermula saat pelaku merasa terganggu dengan dentuman sound system yang dinyalakan oleh korban bersama sejumlah saksi di teras rumah. Suara keras tersebut membuat anak pelaku terbangun dan kesulitan tidur.
”Pelaku kemudian keluar menghampiri sumber suara dengan maksud meminta agar volumenya dikecilkan. Namun, korban memberikan respons kata-kata yang membuat pelaku emosi dan tersinggung,” ungkap AKBP Anang Hardiyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sampang, Rabu (23/9/2026).
Emosi yang membendung membuat MD gelap mata. Pelaku langsung menyambar sebilah parang sepanjang 54 cm yang tergeletak di atas bangku depan dapur dekat tempat duduk korban. Pelaku menyabetkan parang tersebut ke arah kepala atas korban sebanyak satu kali hingga korban roboh. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melayangkan parang sebanyak dua kali ke bagian leher belakang sisi kiri korban.
Akibat sabetan tajam tersebut, korban M tewas di tempat dengan luka sayat parah di kepala, leher kiri belakang, serta dua luka sayat di bagian lengan tangan kiri.
Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Tim gabungan Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diringkus pada Senin dini hari (21/9/2026) sekira pukul 04.30 WIB.
”Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di sebuah mushola milik saudaranya di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari TKP,” tambah Kapolres Sampang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti utama. Barang bukti milik pelaku meliputi satu bilah parang sepanjang 54 cm dengan gagang kayu cokelat, kaos hitam merk Gukata, sarung batik merk Idaman, dan kopyah hitam. Sementara dari pihak korban, polisi mengamankan baju, sarung, dan jaket kulit bermotif darah.
Atas perbuatannya, kini pelaku menanti proses hukum lebih lanjut di tahanan Mapolres Sampang.
”Tersangka kita jerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKBP Anang Hardiyanto. (Red/MLDN)














