GRESIK || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Seorang pemuda berinisial MAAM (24), warga Driyorejo, ditangkap bersama barang bukti 15 klip sabu dengan berat netto total 7,356 gram.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di Driyorejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka pertama berinisial RAN (28) di pinggir Jalan Desa Karangandong, Driyorejo, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan RAN, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,122 gram.
Pengembangan kasus dari penangkapan RAN mengarah pada jaringan yang lebih besar di Surabaya. Pada Rabu (5/8/2026) pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MAAM di rumah kosnya yang berlokasi di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos MAAM, polisi menemukan 15 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam. Selain barang haram tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung, 2 plastik foil warna merah, 1 skrop dari sedotan plastik, 1 unit timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp750.000, 1 unit ponsel Poco C63 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAAM mengaku mendapatkan pasokan barang dari seseorang berinisial L, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelum ditangkap, MAAM sempat menerima titipan sabu dalam jumlah besar, yakni sebanyak 200 gram pada Minggu (2/8/2026) melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Kapas Krampung, Kenjeran, Surabaya. Sebagian besar paket tersebut telah ia sebar di wilayah Driyorejo, Gresik, hingga menyisakan 15 klip yang disita polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa tersangka nekat menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba demi imbalan uang tunai.
”Motifnya tersangka mengaku tergiur dengan upah yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” ujar AKP Ahmad Yani.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan tersangka guna membongkar tingkatan jaringan di atasnya serta memburu keberadaan L.
Atas perbuatannya, tersangka MAAM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat untuk terus aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
”Satresnarkoba Polres Gresik juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. (Red/MLDN)














