KABUPATEN SAMPANG || JDN – Penegakan hukum yang tegas kini berjalan beriringan dengan pendekatan humanis di wilayah hukum Polres Sampang. Melalui kehadiran Tim Unit Respons Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang, fungsi kepolisian dalam memelihara keamanan, ketertiban, serta pelayanan masyarakat dihadirkan secara nyata di lapangan.
Langkah ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pada Pasal 13, dijelaskan bahwa tugas pokok kepolisian mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, serta pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Aturan tersebut mempertegas Pasal 1 angka 5 UU No. 2/2002, yang mendefinisikan kamtibmas sebagai kondisi dinamis prasyarat pembangunan nasional. Kondisi ini ditandai dengan terjaminnya keamanan, tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman masyarakat melalui daya tangkal dan pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.
Di Kabupaten Sampang, Tim URC Satreskrim tidak hanya dikenal cekatan dalam merespons tindak kejahatan, tetapi juga konsisten membangun kedekatan sosial. Salah satu langkah konkrit yang rutin dilakukan adalah aksi kepedulian sosial bertajuk Giat Rutin Sedekah Subuh, yakni membagikan bantuan kepada warga yang membutuhkan.
Ketua Tim (Katim) URC Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Akson, menyampaikan bahwa kegiatan sosial ini merupakan komitmen tim untuk mendekatkan diri kepada warga sekaligus mengubah persepsi publik terhadap institusi kepolisian.
“Kita hanya berbagi sedikit rezeki pada masyarakat, di mana kekompakan serta solidnya tim bukan dinilai dari pangkat atau tingginya jabatan yang kita miliki,” ujar Aiptu Akson.
Aiptu Akson menegaskan pentingnya peran polisi sebagai pelindung yang mampu menghadirkan rasa aman secara menyeluruh di tengah masyarakat Sampang. Menurutnya, keberhasilan menjaga stabilitas keamanan tidak lepas dari sinergi antara kepolisian dan warga lokal.
“Kita sebagai pengayom masyarakat juga harus mampu membuat kepercayaan serta kenyamanan untuk semua warga di Kabupaten Sampang tercinta ini,” lanjutnya.
Ia menambahkan, sebagai unit teknis yang bertugas melakukan penyelidikan, pengejaran, hingga penangkapan pelaku tindak pidana, Tim URC sangat membutuhkan dukungan informasi dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kondusifitas wilayah.
“Harapan Tim URC Satreskrim Polres Sampang terhadap warga masyarakat pada dasarnya berpusat pada sinergi dan kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sebagai Unit Respons Cepat yang bertugas melakukan penyelidikan, pengejaran, dan penangkapan pelaku kejahatan, kami sangat bergantung pada peran aktif masyarakat,” pungkas Aiptu Akson.
Melalui perpaduan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan kepedulian sosial di lapangan, Polres Sampang terus berupaya memperkuat kepercayaan publik (public trust) serta menciptakan ruang publik yang aman dan kondusif. (Red/MLDN)














