SAMPANG || JDN – Ratusan jurnalis dari berbagai organisasi profesi media di Kabupaten Sampang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Sampang, Jalan Wijaya Kusuma, Jumat (31/7/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan keras atas penyebutan istilah “Londo Ireng” yang disematkan Presiden Prabowo Subianto terhadap profesi pers.
Massa aksi terdiri dari jurnalis media cetak, elektronik, radio, televisi, hingga media siber. Mereka terhimpun dalam belasan wadah organisasi, di antaranya PWI Sampang, POS, IJTI, AJS, CS, AWAS, PWS, DPC PWRI Sampang, PJS, LMS, SMSI, Freedom, dan IWO Sampang.
Demonstrasi diawali dengan long march dari GOR Wijaya Kusuma menuju gedung parlemen daerah. Sambil membentangkan spanduk dan pamflet tuntutan, para jurnalis menyampaikan orasi secara bergantian untuk menyuarakan keberatan mereka.
Sejumlah poster berisikan kritikan tajam turut dibentangkan, antara lain bertuliskan “Kami Ireng Tapi Bukan Londo”, “Kritik Adalah Hak Bukan Londo Ireng”, serta “Lawan Intimidasi Jurnalis”.
Dalam orasinya, perwakilan massa menegaskan penolakan atas stigma negatif yang dinilai memojokkan kerja-kerja jurnalistik. Mereka menyatakan bahwa insan pers bekerja semata-mata untuk memenuhi hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan untuk melayani kepentingan pihak asing maupun kelompok tertentu.
Para peserta aksi juga menekankan bahwa kritik yang disampaikan media merupakan bagian sah dari mekanisme demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, narasi yang merendahkan independensi pers dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap karya jurnalistik.
Melalui perwakilan DPRD Kabupaten Sampang, gabungan wartawan ini menyerahkan aspirasi resmi agar disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk tuntutan agar Presiden menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan insan pers nasional.
Aksi berjalan secara damai, tertib, dan berada dalam satu komando korlap. Jalannya unjuk rasa mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sampang bersama personil Kodim 0828/Sampang hingga massa membubarkan diri. (MLDN)














