Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Tolak Kenaikan Kelas Jalan Surowongso, Komisi C DPRD Sidoarjo Siap Sidak Andalalin dan Fisik Jalan

×

Tolak Kenaikan Kelas Jalan Surowongso, Komisi C DPRD Sidoarjo Siap Sidak Andalalin dan Fisik Jalan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO || JDN –  Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat merespons aduan dan gelombang penolakan warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan. Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (15/9/2026).

​Hearing tersebut membahas isu krusial terkait kondisi infrastruktur, keselamatan warga, hingga dugaan pelanggaran Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh sejumlah industri di kawasan setempat.

​Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Anang Siswandoko, ST, dengan dihadiri jajaran anggota komisi. Turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Sidoarjo Mahmud beserta Kabid Pengairan Prayit, Sekretaris Dinas Perhubungan Sidoarjo Mardisunu, Camat Gedangan, Kepala Desa Karangbong Moch. Bambang Asmuni, Ketua BPD, perwakilan RT/RW Desa Karangbong, serta pelapor dari unsur warga, Imam Syafi’i.

​Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Anang Siswandoko, ST, menegaskan bahwa hearing ini menjadi wadah untuk menyatukan persepsi antara aspirasi warga dan rencana pemerintah daerah, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan legislatif.

​”Kita ingin masyarakat Karangbong ini harus satu suara. Karena surat yang masuk menyatakan bahwa mereka ingin peningkatan kelas jalan dengan beberapa ruas jalan yang harus diperbaiki dan diperlebar, tetapi dari Kepala Desa tidak menginginkan hal itu,” ujar Anang Siswandoko usai memimpin rapat.

​Anang menambahkan, adanya perbedaan data terkait lebar fisik jalan di lapangan menjadi alasan kuat bagi Komisi C untuk meninjau langsung ke lokasi.

​”Kenaikan kelas jalan menjadi kelas I bersyarat itu kan ada ketentuannya, syaratnya lebar jalan harus sekitar 6,5 meter. Sedangkan dari warga menyampaikan kondisi riil di sana hanya sekitar 4 meter. Karena kita belum tahu kondisi pastinya, Komisi C akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk melihat kondisi riil sebagai dasar menentukan rekomendasi,” jelasnya.

​Anang menekankan bahwa sidak akan dijadwalkan secara resmi berpatokan pada surat masuk dari warga guna menjaga akuntabilitas dan fungsi pengawasan legislatif.

​”Prinsipnya, fungsi pengawasan DPRD bergerak atas aduan dan surat resmi masyarakat. Begitu surat masuk resmi kita terima, tindakan lanjut berupa sidak lapangan bersama OPD teknis segera kita laksanakan,” tegas Anang.

​Proyek peningkatan Jalan Surowongso sendiri sebenarnya telah mengantongi alokasi anggaran sebesar Rp22 miliar dari Dinas PU-BMSDA Sidoarjo untuk pembetonan jalan dan pembangunan jembatan. Proyek ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menempatkan jalur tersebut sebagai jalan Kelas I Bersyarat.

​Sebagai solusi jangka panjang, Kepala Dinas PU-BMSDA Sidoarjo, Mahmud, menyatakan kesiapannya mengalokasikan anggaran pada tahun 2027 mendatang untuk pembukaan jalur baru di wilayah sempadan sungai (selatan sungai).

​Sikap tegas penolakan disampaikan oleh Kepala Desa Karangbong, Moch. Bambang Asmuni. Ia menegaskan warga menolak keras kenaikan kelas jalan dari Kelas III menjadi Kelas I karena lebar fisik jalan saat ini jauh dari standar kelayakan.

​“Semua warga Karangbong menolak kenaikan kelas jalan. Peningkatan kelas jalan dari kelas III menjadi golongan I itu syaratnya banyak. Dilihat dari bahu jalan saja minimal 5 meter, sedangkan kondisi riil bahu jalan di sana hanya sekitar 40 cm,” papar Bambang.

​Bambang juga memberikan apresiasi atas inisiatif Imam Syafi’i yang dinilai aktif menyuarakan aspirasi keselamatan warga.

​Sementara itu, pelapor dari unsur warga, Imam Syafi’i, mengklarifikasi bahwa secara formal dirinya tidak bertindak sebagai perwakilan struktural warga, melainkan murni atas nama keselamatan publik dan penegakan hukum. Imam meluruskan bahwa dirinya tidak anti-pembangunan, melainkan menuntut pelebaran jalan yang memadai atau pembukaan jalan baru di selatan sungai terlebih dahulu sebelum status kelas jalan dinaikkan.

​Imam mendesak DPRD memaksimalkan fungsi pengawasan terkait dugaan pelanggaran Andalalin oleh perusahaan-perusahaan di koridor Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto.

​”Kehadiran kami di sini bukan hanya mengeluhkan jalan sempit dilalui mobil besar milik perusahaan, melainkan mendesak fungsi pengawasan DPRD terkait pelanggaran masif kewajiban Andalalin oleh perusahaan industri di koridor Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto. Setiap hari, keselamatan pengendara dan nyawa masyarakat setempat terancam laka karena truk tronton, kontainer, dan trailer raksasa berbobot belasan ton dipaksakan masuk ke jalan pemukiman padat warga yang lebarnya hanya sekitar 5 meter,” ungkap Imam.

​Ia memohon DPRD Sidoarjo mengambil dua tindakan konkret, ​Mendesak Kepala Dinas PU-BMSDA Sidoarjo mencabut permohonan kenaikan status kelas Jalan Surowongso menjadi Kelas I Bersyarat kepada Gubernur Jawa Timur. ​Melayangkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur untuk mencabut keputusan kenaikan kelas jalan tersebut hingga ada realisasi pelebaran atau pembukaan jalan baru.

​”Investasi di Sidoarjo harus kita lindungi bersama, tetapi tidak boleh ada satu pun investasi korporasi yang berdiri di atas hukum dan mengorbankan keselamatan pengendara serta masyarakat setempat!” pungkas Imam. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *