Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Subandi Tutup Paksa 3 Ruko Miras di Sidoarjo: Izin Gudang, Nekat Jualan Eceran!

×

Subandi Tutup Paksa 3 Ruko Miras di Sidoarjo: Izin Gudang, Nekat Jualan Eceran!

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO || JDN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., menutup paksa tiga ruko tempat penjualan miras yang menyalahi aturan izin usaha saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam (31/7/2026).

​Tiga toko yang berlokasi di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo tersebut kedapatan menjual miras secara eceran (retail) langsung kepada masyarakat. Padahal, dokumen perizinan yang ditunjukkan oleh pemilik toko hanya sebatas izin distributor atau pergudangan.

​Dalam sidak yang didampingi langsung oleh Dandim 0816/Sidoarjo, Letkol Inf. Abraham Pribadi, petugas juga menemukan penjualan miras Golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen yang secara aturan dilarang diperjualbelikan secara bebas di toko kelontong maupun ruko eceran. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 624 botol miras beralkohol tinggi.

​Bupati Subandi menegaskan bahwa tindak lanjut penyalahgunaan izin ini merupakan bentuk penegakan hukum daerah demi menjaga ketertiban masyarakat.

​”Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan,” ujar Subandi di lokasi kejadian.

​Subandi menjelaskan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan miras secara eceran dan memastikan kebijakan tersebut tidak akan berubah. Adapun dokumen izin distributor yang diontasi para pemilik toko diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

​Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda akan memperketat pengawasan di seluruh wilayah kecamatan hingga ke tingkat warung.​

“Ini bentuk sosialisasi, antara Forkopimda dan DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat, forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung,” lanjutnya.

​Pascasidak, para pemilik toko miras ilegal tersebut dipanggil untuk menjalani proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring). Seluruh aktivitas perdagangan di lokasi dialarang dan toko dipastikan tutup. Pemkab Sidoarjo menegaskan, jika para pelaku nekat beroperasi kembali, seluruh barang dagangan akan disita secara permanen.

​Menutup keterangannya, Bupati imbau peran aktif warga untuk melaporkan indikasi peredaran miras di wilayah masing-masing.

​”Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo,” pungkas Subandi. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *