SIDOARJO || JDN – Praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, kini berada di titik kritis. Pantauan lapangan per 11 Januari 2026 mengungkap fakta mengkhawatirkan gunungan limbah padat berskala besar dibiarkan merusak estetika dan mengancam ekosistem tambak aktif yang menjadi urat nadi ekonomi warga setempat.
Kondisi ini bukan sekadar persoalan tumpukan sampah biasa, melainkan indikasi pembiaran sistematis yang berpotensi menyeret tanggung jawab hukum pemerintah daerah.
Hamparan sampah heterogen yang didominasi oleh plastik, limbah rumah tangga, dan residu non-organik terlihat menggunung tanpa pengamanan dasar. Tidak ditemukan sistem pengolahan air lindi (leachate) maupun pengawasan dari otoritas terkait di lokasi yang kini berfungsi layaknya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal tersebut.
Dampaknya bersifat domino. Air lindi hasil pembusukan sampah yang mengandung zat kimia berbahaya berisiko tinggi meresap ke dalam tanah dan mengalir langsung ke perairan pesisir. Hal ini menciptakan ancaman pencemaran berlapis yang menyasar tanah, sumber air, hingga biota tambak.
Secara saintifik, metode open dumping di kawasan pesisir adalah skenario terburuk bagi lingkungan. Merujuk pada studi Damanhuri dan Padmi (2010), lindi dari pembuangan terbuka mengandung konsentrasi logam berat dan bakteri patogen yang tinggi.
Lebih jauh lagi, Geyer et al. (2017) dalam penelitiannya menekankan bahwa limbah plastik di wilayah pesisir akan terurai menjadi mikroplastik. Partikel ini sangat berbahaya karena masuk ke dalam rantai makanan laut, dikonsumsi oleh ikan dan udang, yang pada akhirnya berakhir di meja makan manusia.
Eksistensi pembuangan sampah di Penatarsewu ini secara telak menabrak konstitusi dan regulasi yang berlaku:
– UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e melarang keras pembuangan sampah di luar tempat yang telah ditentukan secara resmi. Pemerintah daerah diwajibkan menutup praktik open dumping.
– UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pembiaran pencemaran dianggap melanggar hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat.
– Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012: Regulasi lokal ini tampak tumpul di lapangan, gagal menjadi instrumen pencegahan kerusakan lingkungan di tingkat desa.
Penatarsewu dikenal sebagai salah satu sentra hasil laut dan tambak di Sidoarjo. Jika krisis lingkungan ini tidak segera ditangani, reputasi komoditas tambak setempat berada di ujung tanduk. Runtuhnya kepercayaan konsumen terhadap keamanan pangan dari wilayah ini akan menghancurkan ekonomi lokal secara permanen.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo didorong untuk tidak lagi menutup mata. Langkah-langkah darurat yang diperlukan meliputi:
Penutupan Total, Menghentikan segala aktivitas pembuangan di lokasi Penatarsewu.
Rehabilitasi Lingkungan, Melakukan pemulihan lahan dan mitigasi sebaran lindi.
Penegakan Hukum, Menindak tegas pihak-pihak yang memfasilitasi atau membiarkan praktik ilegal ini berlangsung.
Tanpa tindakan tegas dan nyata, “Skandal Sampah Penatarsewu” akan menjadi catatan hitam dalam sejarah tata kelola lingkungan di Sidoarjo.
Rakyat menanti keberanian pemerintah untuk memihak pada kelestarian alam, bukan pada pembiaran yang destruktif.(*)














