LUWU RAYA || JDN – Di tengah rapatnya pintu moratorium Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) oleh pemerintah pusat, Badan Pekerja Pembentukan (BPP) DOB Provinsi Luwu Raya mengubah arah angin perjuangannya. Pembentukan Provinsi Luwu Raya kini tidak lagi sekadar mendasarkan diri pada retorika pemerataan pembangunan lokal, melainkan dibingkai ulang sebagai bagian integral dari Kepentingan Strategis Nasional.
Perubahan paradigma perjuangan tersebut dipaparkan Wakil Sekretaris sekaligus Juru Bicara BPP DOB Provinsi Luwu Raya, Udhi Syahruddin Hamun, saat menjadi narasumber Dialog Kebangsaan yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus HMI Cabang Persiapan Luwu Utara di Masamba, Rabu (29/7/2026).
Dalam paparannya bertajuk “Pembentukan Provinsi Luwu Raya dalam Perspektif Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional”, Udhi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyesuaian taktis terhadap dinamika regulasi di tingkat pusat.
”Usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak lagi diposisikan sebatas aspirasi daerah, tetapi sebagai bagian dari upaya mendukung agenda nasional—mulai dari penguatan tata kelola pemerintahan, ketahanan nasional, konektivitas kawasan, hingga percepatan hilirisasi industri,” ujar Udhi.
Pergeseran taktik ini mengacu pada celah hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut pada dasarnya membuka ruang bagi pembentukan daerah tertentu berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) serta Pasal 49 hingga Pasal 53.
Langkah ini diperkuat oleh hasil kajian akademik Institut Otonomi Daerah (IOTDA) Jakarta yang bekerja sama dengan Universitas Andi Djemma (UNANDA) Palopo. Menurut Udhi, hasil kajian independen tersebut menempatkan calon Provinsi Luwu Raya dalam kategori “Sangat Mampu” baik dari sisi persyaratan dasar kewilayahan, administrasi, maupun kapasitas daerah.
Dalam forum tersebut, Udhi merinci enam pilar utama yang menjadikan Luwu Raya krusial bagi kepentingan nasional:
1. Posisi geografis Luwu Raya merupakan simpul strategis penghubung Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan kawasan Teluk Bone. Posisi ini vital untuk stabilitas keamanan, mitigasi bencana, serta pengawasan wilayah.
2. Optimalisasi Potensi Ekonomi Strategis, Luwu Raya menyimpan deposit nikel, emas, serta potensi sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan kelautan yang dinilai mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional secara signifikan.
3. Status provinsi akan mempercepat ketersediaan infrastruktur pendukung, pengembangan kawasan industri, serta penyiapan SDM lokal dalam menopang agenda hilirisasi nasional.
4. Hub Logistik Kawasan Timur Indonesia, Kawasan ini berpotensi menjadi sentra distribusi logistik regional melalui integrasi jaringan transportasi darat, laut, dan udara.
5. Relevansi sejarah Kedatuan Luwu dan kekayaan budaya lokal menjadi modal sosial kokoh untuk memperkuat perekat kebangsaan.
6. Efektivitas Tata Kelola dan Pelayanan Publik, Pemangkasan rentang kendali (span of control) pemerintahan provinsi akan mengakselerasi pengambilan keputusan serta memangkas birokrasi Pelayanan publik yang selama ini terlalu jauh dari pusat pemerintahan provinsi induk.
Selain argumen teknokratis, BPP DOB tetap menempatkan historisitas Tana Luwu sebagai fondasi moral. Udhi mengingatkan kembali kontribusi historis Kedatuan Luwu sebagai salah satu kerajaan awal yang menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia, sejarah Perlawanan Rakyat Luwu Semesta 1946, hingga Peristiwa Masamba Affair 1949.
Konsistensi Perjuangan ini, menurut Udhi, terus melintasi berbagai era kepemimpinan nasional mulai dari era Presiden Soekarno hingga kepemimpinan nasional saat ini. Teranyar pada tahun 2026, Datu Luwu secara resmi telah melayangkan surat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penegasan komitmen politik masyarakat Tana Luwu.
Meski BPP DOB telah menyusun dasar argumen baru yang komprehensif, keputusan akhir pemekaran kawasan ini tetap berada di tangan pemerintah pusat dan DPR RI. Namun, konsolidasi di Masamba menegaskan satu hal: masyarakat Luwu Raya telah siap dengan argumen hukum dan data akademis untuk menagih komitmen strategis negara. (Limbad86)








