PASURUAN || JDN -Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menuai kritik tajam dari publik. Pasalnya, sudah satu bulan sejak laporan dugaan pengeroyokan terhadap anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur dilayangkan, penyidik belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan perkara, komunitas pengusaha rental mobil yang tergabung dalam BRN berencana melakukan aksi simbolis dengan mengirimkan karangan bunga ke Mapolres Pasuruan pada pekan depan.
Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, mengungkapkan kekecewaannya mengingat kliennya, Yosia Calvin Pangalela (Ketua BRN Jatim), telah mengantongi bukti-bukti kuat. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025.
“Hingga akhir Januari 2026, belum ada penetapan tersangka. Padahal kami sudah menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video pengeroyokan di lokasi kejadian,” ujar Dodik saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Dodik menegaskan bahwa korban dalam peristiwa ini bukan hanya satu orang, melainkan beberapa anggota BRN yang mengalami luka fisik, serta kerugian material berupa kerusakan kendaraan. Ia meminta kepolisian tidak gentar meski para terlapor diduga berasal dari oknum organisasi masyarakat (Ormas) tertentu.
“Penegakan hukum harus profesional dan tanpa pandang bulu. Faktanya, terlapor yakni Komarudin dkk masih bebas. Kami khawatir mereka melarikan diri jika tidak segera diamankan,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, pada 30 Desember 2025, pihak penyidik sempat menjanjikan akan melakukan gelar perkara setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Namun, janji tersebut dinilai hanya jalan di tempat.
Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono tidak memberikan rincian teknis dan mengarahkan agar koordinasi dilakukan melalui Satreskrim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah memastikan laporan Yosia Calvin tetap diproses. Penjelasan lebih lanjut kemudian disampaikan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Dava Saffa Sava Pradana.
“Perkara masih dalam proses sidik (penyidikan). Selanjutnya akan kami gelarkan untuk penetapan tersangka sesuai hasil lidik dan sidik,” jelas Ipda Dava singkat, Jumat (30/1/2026.
Insiden ini bermula pada Senin, 22 Desember 2025 dini hari di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo. Saat itu, Yosia dan tim BRN mencoba menarik unit Toyota Innova Reborn milik anggota mereka, H. Faisol, yang tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa.
Pelacakan GPS menunjukkan mobil berada di Pasuruan dengan kondisi pelat nomor telah diganti dan atribut BRN ditutupi. Saat tim mencoba menghentikan mobil yang dikemudikan pria bernama Ali Ahmad, situasi memanas.
Ali Ahmad diduga membuang kunci mobil dan memanggil massa yang diduga oknum Ormas Sakera. Tak lama kemudian, pengeroyokan terjadi yang mengakibatkan sejumlah anggota BRN luka-luka dan kendaraan mereka dirusak massal. Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polres Pasuruan dalam membuktikan kredibilitasnya menangani aksi premanisme di wilayah hukumnya.(MLDN)

















