GRESIK || JDN -Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan kos-kosan Jalan RA Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, berakhir tragis. Satu terduga pelaku dilaporkan tewas dan satu lainnya kritis setelah menjadi sasaran amuk massa pada Selasa (20/1/2026) dini hari.
Satreskrim Polres Gresik segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Pak Kapolres dan Lapor Cak Rama sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku yang diketahui berinisial H (warga Probolinggo) dan S (warga Lamongan) menjalankan aksinya dengan berjalan kaki. Mereka menyasar sepeda motor Yamaha matic bernopol S 5671 ACA yang terparkir di luar rumah.
Modus yang digunakan adalah dengan mendorong motor incaran sejauh lima meter. Namun, aksi tersebut dipergoki oleh warga yang kemudian meneriaki pelaku. Massa yang tersulut emosi segera mengepung dan menghakimi keduanya di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya melalui Kanit Resmob Satreskrim, Ipda Andi Asyraf, mengonfirmasi bahwa saat petugas tiba di TKP, kondisi kedua terduga pelaku sudah sangat mengenaskan.
“Pada saat kami berada di TKP, telah ditemukan satu dari terduga pelaku dalam keadaan meninggal dunia dan satu lainnya kritis. Selanjutnya kami bersama piket membawa terduga pelaku tersebut ke rumah sakit,” ujar Ipda Andi Asyraf.
Ipda Andi menambahkan bahwa terduga pelaku berinisial H dinyatakan meninggal dunia, sementara rekannya berinisial S masih dalam perawatan medis intensif di RSUD Ibnu Sina.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pencurian, di antaranya Satu unit handphone milik terduga pelaku, Empat anak kunci T dan satu gagang kunci T, Tiga kunci duplikat lengkap dengan magnet pembuka tutup kunci motor.
Identitas pelapor tercatat atas nama Suparmin (49), seorang sekuriti asal Bojonegoro, dengan saksi mata utama Gatut Riyadi (37).
Polres Gresik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta memohon Visum et Repertum (VER) untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi peristiwa ini, Ipda Andi Asyraf mengimbau masyarakat agar tetap waspada namun tidak main hakim sendiri.
Ia meminta warga untuk memanfaatkan layanan pengaduan resmi kepolisian jika menemukan tindak kriminalitas.
“Jika menemukan hal yang serupa atau tindak pidana lainnya, jangan ragu untuk menghubungi layanan 110 maupun kanal Lapor Pak Kapolres (Lapor Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.(Berdy)

















