Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaTNI/ Polri

Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol

×

Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK || JDN – Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi bus Trans Jatim yang viral di media sosial akhirnya berujung penindakan tegas. Menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang beredar luas, Satlantas Polres Gresik bergerak cepat menertibkan armada bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan nomor polisi W 7133 **, Senin (19/1/2026).

Bus yang melayani salah satu koridor Trans Jatim tersebut kedapatan melaju secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain saat melintas di ruas Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD), Gresik. Aksi pengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan itu terekam kamera warga dan menuai kecaman dari warganet.

Example 300x600

Petugas kepolisian kemudian berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga asal Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya, pengemudi tersebut tidak hanya dikenai sanksi hukum, namun juga sanksi internal dari pihak pengelola.

Dari sisi penegakan hukum, Satlantas Polres Gresik langsung memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang bersangkutan. 

Sementara itu, pihak pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait turut menjatuhkan sanksi Internal sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalan protokol yang memiliki tingkat aktivitas tinggi.

“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tegas AKP Nur Arifin.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (Berdy)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *