Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Replik Jaksa Patahkan Klaim Kriminalisasi Utomo, Bukti Kwitansi Rp1,75 Miliar Jadi Senjata Pamungkas

×

Replik Jaksa Patahkan Klaim Kriminalisasi Utomo, Bukti Kwitansi Rp1,75 Miliar Jadi Senjata Pamungkas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PATI || JDN -Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti memasuki babak krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pati, Senin (3/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik yang secara telak menangkis nota pembelaan (pledoi) terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin.

​Dalam sidang ke-13 tersebut, JPU menegaskan penolakan atas seluruh poin pembelaan, baik yang diajukan oleh penasihat hukum maupun pledoi pribadi terdakwa. Jaksa menilai argumen terdakwa tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menggugurkan dakwaan yang telah disusun berdasarkan alat bukti sah.

Example 300x600

​Menanggapi dinamika persidangan, Dr. Nimerodin Gulo selaku kuasa hukum korban, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) dari LSBH Teratai, menilai aksi saling bantah adalah hal yang lumrah dalam proses hukum.

​“Saling membantah itu standar dalam persidangan. Terdakwa menyampaikan pembelaan, Jaksa menanggapi dan menolaknya. Pada akhirnya, majelis hakim yang akan memutuskan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Dr. Nimerodin Gulo dalam konferensi pers usai sidang.

​Kasus ini berakar dari dugaan kerugian senilai Rp1,75 miliar yang diderita korban. Modus yang digunakan disinyalir berupa tawaran investasi saham fiktif pada kepemilikan kapal KM Sampoerna Jati Mandiri.

​Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa, Fathurrahman dan Arsalan, bersikukuh bahwa perkara ini adalah ranah perdata. Mereka berdalih kerja sama tersebut dilakukan di bawah payung hukum CV Rina Hasil Samudra, di mana Utomo menjabat sebagai direktur.

​Bahkan, Utomo alias Kaji Tomo dalam pembelaan pribadinya sempat bersumpah atas nama agama dan mengeklaim dirinya sebagai korban kriminalisasi. Ia justru menuding balik bahwa pelapor (Zana) masih memiliki utang kepadanya sebesar Rp5,5 miliar.

​Klaim kriminalisasi tersebut rontok saat JPU membeberkan bukti kuat berupa kwitansi penerimaan uang. Meski Utomo membantah menerima dana sebesar Rp1,75 miliar, JPU menegaskan bahwa kwitansi tersebut ditulis dan ditandatangani langsung oleh tangan terdakwa.

​Fakta persidangan menunjukkan konflik antara keduanya merupakan bara lama yang bermula dari rekan bisnis sejak 2018 hingga berujung pada saling lapor. Sebelumnya, Zana sempat dilaporkan oleh Utomo, namun tuduhan tersebut tidak terbukti. Kini, keadaan berbalik dan menyeret Utomo ke kursi pesakitan.

​Pihak Zana menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka tengah menyiapkan rentetan laporan hukum baru yang meliputi dugaan pencurian, penipuan, hingga pemalsuan dokumen.

​“Proses hukum ini tidak akan berhenti selama yang bersangkutan tidak mengakui dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Zana menutup pernyataannya.

​Kini, nasib Utomo berada di tangan Majelis Hakim yang akan menimbang antara pembelaan terdakwa dan ketajaman bukti yang diajukan Jaksa dalam agenda sidang selanjutnya.(MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *