MALANG KOTA || JDN – Menanggapi keresahan masyarakat yang sempat viral di media sosial, jajaran Polsek Kedungkandang melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi rutin Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang digelar Kamis (23/4/2026) malam, petugas menyasar sejumlah warung karaoke remang-remang di kawasan selatan GOR Ken Arok.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, ini melibatkan unit Reserse Kriminal dan belasan personel. Fokus utama razia adalah titik-titik rawan di Kelurahan Buring dan Kelurahan Wonokoyo yang disinyalir menjadi pusat peredaran alkohol tanpa izin.
Petugas menyisir tiga lokasi utama dalam operasi tersebut:
Warung Karaoke R3 (RW 04, Kelurahan Buring) Di lokasi yang tepat berada di sisi selatan GOR Ken Arok ini, polisi menyita belasan botol arak Bali dan anggur hijau.
JKS Cafe Putra Mbah Angleng (RW 02, Kelurahan Wonokoyo), Di sini, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Sebanyak 12 kardus berisi ratusan botol miras berbagai merek ditemukan tersembunyi di dalam kamar pengelola.
Sementara itu, saat petugas bergerak ke kawasan Tlogowaru, hanya ditemukan botol-botol kosong bekas konsumsi yang mengindikasikan aktivitas serupa.
“Malam ini kita amankan total 179 botol miras dengan kadar alkohol bervariasi. Operasi ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap keluhan masyarakat dan informasi yang sempat viral,” tegas Kompol M. Roichan.
Kanit Samapta Polsek Kedungkandang, Iptu Heru Subagyo, memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha hiburan di kawasan tersebut. Ia menekankan bahwa batas operasional maksimal adalah pukul 23.00 WIB guna menjaga kenyamanan warga sekitar.
“Kami tekankan lagi, jangan sampai mengganggu kenyamanan warga. Salah satu pengelola bahkan sudah pernah disidangkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kami akan terus lakukan penertiban secara berkelanjutan,” ujar Iptu Heru.
Selain masalah peredaran miras, persoalan legalitas penggunaan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di area GOR Ken Arok kini menjadi sorotan tajam.
Camat Kedungkandang, Fahmi Fauzan, menyatakan pihaknya tengah bersiap melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelola warung. Namun, langkah administratif ini masih menunggu koordinasi lintas sektoral.
“Lahan tersebut milik Pemerintah Kota (Pemkot). Kami berkoordinasi dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk tindakan administratif lebih lanjut,” jelas Fahmi.
Di sisi lain, muncul isu miring mengenai praktik sewa lahan ilegal dan pungutan liar (pungli) di kawasan tersebut. Pemilik warung berinisial S membantah keras tudingan menjual lahan milik negara. Ia berdalih hanya melakukan operalih aset pribadi berupa perangkat elektronik dan musik.
Senada dengan itu, Ketua LPMK Kelurahan Buring, Suwastono, menolak adanya aliran dana tidak sah. Ia mengklaim uang yang terkumpul dikelola kembali untuk kepentingan pedagang.
“Uang yang dimaksud itu dikembalikan ke pedagang dalam bentuk penataan warung,” sanggahnya.
Meskipun ada bantahan dari pihak pengelola dan LPMK, warga setempat tetap menaruh kecurigaan. NN, salah satu warga, menilai bahwa pihak-pihak terkait mulai menunjukkan sikap cuci tangan setelah praktik warung remang-remang ini menjadi konsumsi publik dan viral.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami adanya indikasi pelanggaran izin mendalam serta potensi pungli di balik menjamurnya bisnis hiburan malam ilegal di aset milik pemerintah tersebut. (MLDN)








