TUBAN || JDN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis di lingkungan pondok pesantren. Pelaku berinisial AF (30), seorang petani asal Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, diringkus polisi setelah melancarkan aksinya berkali-kali di kawasan Pondok Pesantren Langitan, Desa Widang, Kabupaten Tuban.
Aksi nekat tersangka bermula pada Kamis malam, 9 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Tidak puas dengan hasil jarahan pertama, pelaku diketahui kembali menyatroni lokasi yang sama hingga lima kali di hari-hari berikutnya.
Dalam melancarkan aksinya, AF menggunakan modus penyamaran yang cukup rapi agar tidak mengundang kecurigaan warga pesantren. Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka terlihat mengenakan atribut selayaknya santri atau pengunjung pesantren, yakni peci hitam dan sarung berwarna orange.
Barang-barang yang digasak pelaku meliputi Berbagai karung beras, Sejumlah tabung gas LPG 3 kg, Satu unit ponsel merek Vivo Y95. Total kerugian material yang dialami pihak korban ditaksir mencapai Rp5.700.000 (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Selain rekaman CCTV yang menjadi kunci pengungkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 6 buah tabung gas LPG 3 kg, Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, Dua unit kendaraan bermotor (Honda Supra X 125 hitam dan Honda GL Max) yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi saat mencuri.
Kapolres Tuban melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi pencurian berulang di lingkungan pendidikan agama tersebut.
”Pelaku terekam jelas di CCTV mengenakan peci hitam dan sarung orange. Berdasarkan bukti tersebut, tim Satreskrim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka AF. Meskipun yang bersangkutan bukan residivis, tindakan pencurian ini dilakukan secara berulang sebanyak lima kali di lokasi yang sama,” ujar perwakilan Polres Tuban dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, tersangka AF kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Ia dijerat dengan pasal terkait pencurian berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Jo Pasal 126 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (MLDN)








