Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Polres Probolinggo Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Wisatawan Asing di Bromo, Kerugian Capai Rp108 Juta

×

Polres Probolinggo Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Wisatawan Asing di Bromo, Kerugian Capai Rp108 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO || JDN – Komitmen menjaga keamanan destinasi wisata internasional dibuktikan oleh Polres Probolinggo. Tim Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar wisatawan mancanegara asal Thailand di kawasan Gunung Bromo.

​Tiga orang tersangka berhasil diringkus setelah menggasak tiga tas dan tiga koper milik korban berinisial MKJ (54). Insiden yang terjadi pada Minggu (15/2/2026) lalu itu mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil hingga Rp108.368.200.

Example 300x600

​Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengungkapkan bahwa komplotan ini beraksi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura. 

Para pelaku memanfaatkan celah saat korban sedang menikmati keindahan kawah Bromo.

​“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” tegas AKBP Latif dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).

​Kronologi bermula saat korban dan rombongan bertolak dari Surabaya menuju Bromo menggunakan mobil Hiace. Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, rombongan berpindah ke kendaraan Jeep untuk menuju puncak, sementara barang bawaan mereka ditinggal di dalam mobil Hiace yang terparkir.

​Nahas, sekembalinya dari wisata sekitar pukul 11.30 WIB, korban mendapati kunci pintu depan mobilnya telah rusak. Setelah diperiksa, seluruh koper dan tas berisi barang berharga telah raib.

​Berbekal penyelidikan intensif, polisi berhasil memetakan profil pelaku. Tiga orang yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, ​AR (34): Eksekutor lapangan yang diringkus di wilayah Kedopok pada 21 Februari 2026, ​ES (46) sebagai Otak atau dalang utama intelektual di balik aksi pencurian, ​NF (45) Istri ES, yang berperan membantu perencanaan dan berupaya menghilangkan barang bukti.

​Petugas turut menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu unit Toyota Avanza Veloz yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian tersangka, serta koper milik korban yang sempat dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

​AKBP Latif menekankan bahwa penangkapan ini merupakan sinyal keras bagi para pelaku kriminal di wilayah hukumnya, terutama di kawasan wisata strategis nasional.

​“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” pungkasnya.

​Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c beleid yang sama atas peran mereka turut serta dalam tindak pidana tersebut.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *