GRESIK || JDN – Jajaran Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelaku berinisial GBA (14), pemuda asal Surabaya, kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari orang tua korban pada 21 Januari 2026.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban yang baru berusia 14 tahun awalnya diajak jalan-jalan oleh tersangka. Namun, di tengah perjalanan, tersangka membawa korban ke rumahnya di Driyorejo dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi dan cuaca hujan.
Di dalam kamar, tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Meski korban sempat melakukan penolakan, tersangka melancarkan ancaman psikis.
”Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang apabila keinginannya tidak dituruti,” jelas AKP Arya Widjaya.
Korban baru diantar pulang keesokan harinya, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka didasari oleh dorongan nafsu terhadap korban.
Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. Selain mengejar aspek hukum, Polres Gresik menekankan pentingnya pemulihan psikis bagi korban.
Sejumlah langkah prosedur telah ditempuh, mulai dari visum et repertum, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pemeriksaan psikologis.
”Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, GBA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan tindak kriminal.
Masyarakat yang melihat atau mengalami tindak pidana dapat menghubungi:
Hotline Call Center: 110, WhatsApp “Lapor Cak Rama”: 0811-8800-2006 (Terhubung langsung dengan Kapolres Gresik) (Berdy)











