Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Ombudsman Turun Tangan, Bagwassidik Polda Jatim Diproses Atas Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Polres Pasuruan Kota

×

Ombudsman Turun Tangan, Bagwassidik Polda Jatim Diproses Atas Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Polres Pasuruan Kota

Sebarkan artikel ini

PASURUAN || JDN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur resmi memulai pemeriksaan substantif terhadap Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pemeriksaan ini dipicu oleh dugaan maladministrasi dan ketidakjelasan pelayanan publik dalam penanganan aduan terkait oknum penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

​Langkah tegas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut tertuang dalam surat resmi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Nomor T/658/LM.12-15/0306.2026/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026 dengan Nomor Registrasi: 0306/LM/VII/2026/SBY.

​Fokus pemeriksaan mengarah pada dugaan penundaan berlarut dan tidak diberikannya pelayanan oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim dalam menindaklanjuti limpahan pengaduan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim.

​Kasus ini bermula dari laporan pelapor yang menilai adanya dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat menangani perkara bernomor LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur.

​Kecewa dengan proses yang berjalan, pelapor melayangkan pengaduan resmi ke Bidpropam Polda Jatim yang diterima pada 21 Mei 2026.

​Melalui surat Bidpropam Nomor B/6271/VI/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 4 Juni 2026, laporan tersebut kemudian dilimpahkan secara resmi kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan institusi.

​Namun, pengaduan tersebut terkesan mandek. Pelapor kemudian mengajukan surat permohonan tindak lanjut tertulis pada 25 Juni 2026. Dalam surat permohonan tersebut, pelapor mendesak tiga poin utama Penanganan pengaduan segera diproses secara prosedural. Penjadwalan Gelar Perkara Khusus serta pemberian kesempatan bagi pelapor untuk menyampaikan keberatan secara langsung. Penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP3D) secara tertulis.

​Lantaran tidak kunjung mendapat respons maupun kepastian jadwal Gelar Perkara Khusus, pelapor akhirnya mengambil langkah hukum dengan meneruskan aduan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

​Saat ditemui awak media, pelapor menegaskan bahwa langkah melapor ke Ombudsman diambil demi menuntut hak atas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di tubuh kepolisian.

​”Saya hanya meminta pengaduan ini ditindaklanjuti sesuai prosedur. Saya berharap ada kepastian, keterbukaan, dan proses yang profesional. Saya akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kejelasan,” tegas pelapor.

​Berdasarkan asas keberimbangan, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterang resmi atau tanggapan yang berikan oleh pihak Bagwassidik terkait perkembangan penanganan laporan maupun pemeriksaan oleh Ombudsman RI.

​Proses pemeriksaan substantif oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur saat ini masih terus berjalan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran maladministrasi dalam pelayanan publik di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim. (Tim/N.H)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *