Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Modus Minta Tolong, Komplotan Penipu Gasak Motor di Sidoarjo Diringkus Polisi

×

Modus Minta Tolong, Komplotan Penipu Gasak Motor di Sidoarjo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDOARJO || JDN -Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik penipuan dengan modus berpura-pura meminta bantuan mencari anggota keluarga. Tiga orang tersangka lintas wilayah diringkus setelah melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo.

​Ketiga tersangka yang berdomisili di Surabaya tersebut adalah M (32), S.A. (30), dan F.F. (30). Mereka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di kawasan Semampir, Surabaya, pada Minggu dini hari (1/2/2026).

Example 300x600

​Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa komplotan ini menyasar pengendara motor di jalan raya dengan memainkan skenario kepanikan atau kebingungan.

​”Pelaku berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang disebut belum pulang, lalu meminta diantar ke suatu lokasi,” ujar AKBP M. Zainur Rofik dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).

​Saat korban mulai menaruh simpati dan lengah, para pelaku langsung mengeksekusi rencana dengan membawa kabur sepeda motor milik korban.

​Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pertama dilakukan pada Senin (29/12/2025) di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman. Korbannya adalah seorang pelajar yang dihentikan oleh tersangka M dan S.A. dengan dalih mencari saudara. 

Korban diminta mengantar M, sementara motornya ditinggalkan bersama S.A. dengan jaminan akan dijaga. Namun, korban justru diturunkan di lokasi sepi dan motornya raib.

​Aksi kedua terjadi pada Jumat (30/1) di Jalan Persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Tiga anak di bawah umur yang berboncengan motor dihentikan oleh M dan F.F. dengan dalih minta diantar ke Fly Over Kedinding. Para korban kemudian dipisah dan ditinggalkan di lokasi yang berbeda sebelum motor mereka dibawa lari.

​Dari hasil penyidikan, para pelaku mengaku nekat melakukan penipuan karena himpitan ekonomi.

“Dari dua aksi tersebut, pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta dari masing-masing lokasi,” lanjut AKBP Rofik.

​Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana penipuan. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

​Menyikapi kejadian ini, Wakapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap orang asing yang meminta bantuan secara mendadak di jalan.

​”Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama saat ada orang tidak dikenal yang meminta diantar ke suatu tempat dengan alasan darurat atau alasan apapun,” tegasnya.

​Selain itu, AKBP Rofik juga memberikan peringatan khusus kepada para orang tua agar tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor, baik demi keselamatan lalu lintas maupun untuk mencegah risiko menjadi sasaran tindak kriminalitas.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *