Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Mangkir Dua Kali, Terduga Penipu Alat Berat Rp 1 Miliar Diringkus Polres Pamekasan

×

Mangkir Dua Kali, Terduga Penipu Alat Berat Rp 1 Miliar Diringkus Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa pria berinisial L, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan alat berat senilai Rp 1 miliar. Langkah ini diambil setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dengan mengabaikan dua kali panggilan penyidik.

​Sebelum dilakukan penahanan, L sempat berupaya melakukan perlawanan hukum melalui gugatan perdata dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan hingga Mahkamah Agung (MA) RI, namun hasilnya nihil. Tak berhenti di situ, tersangka juga mengajukan gugatan praperadilan di PN Pamekasan, yang kemudian diputuskan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya adalah sah secara hukum.

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bentuk kepastian hukum atas laporan masyarakat yang telah bergulir sejak awal 2023.

​”Benar, pada hari Jumat, 17 April 2026, tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara L. Upaya paksa ini kami lakukan dikarenakan terduga pelaku sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa adanya keterangan yang patut dan sah secara hukum,” tegas AKP Yoyok.

​AKP Yoyok memaparkan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2022 di kediaman korban yang terletak di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Saat itu, tersangka L menawarkan kerja sama penambangan material urukan untuk proyek di Kabupaten Sumenep dengan dalih memiliki lahan potensial namun terkendala ketiadaan alat berat (excavator).

​”Pelapor awalnya menolak bentuk kerja sama alat, namun menawarkan untuk membeli alat berat secara pribadi. Tersangka L kemudian menyarankan agar membeli alat bekas di Jakarta karena harganya lebih miring, dan ia sendiri yang menyanggupi proses pembeliannya,” jelas Kasat Reskrim.

​Percaya pada tawaran tersebut, korban kemudian menginstruksikan anaknya untuk mentransfer uang sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) ke rekening BCA atas nama H, yang diketahui merupakan istri tersangka.

Namun, setelah dana berpindah tangan, alat berat yang dijanjikan tak kunjung tiba. Merasa dikhianati dan mengalami kerugian besar, korban resmi melapor ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023.

​Saat ini, L telah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan. Pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang turut serta dalam aksi kriminal ini.

​”Terduga pelaku sudah kami tahan. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami aliran dana dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas,” pungkas AKP Yoyok Hardianto.

​Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *