Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Lawan Premanisme Penagihan, LPK-RI Laporkan Dugaan Penarikan Paksa Debt Collector ke Polsek Denpasar Selatan

×

Lawan Premanisme Penagihan, LPK-RI Laporkan Dugaan Penarikan Paksa Debt Collector ke Polsek Denpasar Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DENPASAR || JDN – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Bali, bersama DPC LPK-RI Kabupaten Jember, mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan upaya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector ke Polsek Denpasar Selatan.

​Laporan ini dipicu oleh tindakan oknum penagih yang diduga melakukan intimidasi dan upaya perampasan kendaraan milik konsumen di jalanan tanpa prosedur hukum yang sah.

Example 300x600

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan konkret bagi konsumen yang kerap menjadi sasaran tekanan psikis maupun fisik oleh pihak ketiga pembiayaan.

​Ketua LPK-RI DPC Jember, Victor Darmawan, menekankan bahwa tindakan penarikan kendaraan di jalan raya tanpa adanya putusan pengadilan atau penyerahan sukarela dari debitur adalah pelanggaran hukum serius.

​“LPK-RI hadir untuk memastikan perlindungan hukum bagi konsumen. Tidak ada pihak leasing ataupun debt collector yang berhak melakukan penarikan paksa di jalan, apalagi dengan intimidasi, tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa putusan pengadilan,” tegas Victor saat ditemui di Denpasar.

​Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi besar masuk dalam ranah tindak pidana perampasan atau pemerasan jika dilakukan dengan kekerasan.

​Dalam laporannya, LPK-RI menyoroti tiga poin krusial yang sering diabaikan oleh oknum penagih terkait eksekusi jaminan fidusia:

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Eksekusi hanya sah jika terjadi cidera janji (wanprestasi) yang disepakati dan mengikuti ketentuan hukum.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Menegaskan bahwa penarikan tidak boleh dilakukan sepihak. Jika debitur keberatan menyerahkan kendaraan, maka eksekusi wajib melalui mekanisme permohonan ke Pengadilan Negeri.

Perkapolri Nomor 8 Tahun 2011, Pengamanan eksekusi harus memenuhi syarat administratif dan melarang keras penggunaan kekerasan atau intimidasi.

​Senada dengan Victor, Ketua LPK-RI DPD Bali, Wartikno, mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Denpasar Selatan, untuk mengusut tuntas laporan ini secara profesional. Ia menilai praktik penarikan paksa ini telah meresahkan masyarakat luas.

​“Kami meminta kepolisian bertindak tegas. Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik premanisme berkedok penagihan,” ujar Wartikno dengan nada bicara yang lugas.

​Wartikno juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan pembiayaan (leasing) agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang menggunakan cara-cara premanisme. Menurutnya, perusahaan pembiayaan harus bertanggung jawab atas metode penagihan yang dilakukan mitra mereka.

​LPK-RI menegaskan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas guna menciptakan efek jera bagi oknum yang kerap bermain di luar koridor hukum.

Pelaporan ini diharapkan menjadi preseden bagi konsumen lain agar berani bersuara dan mempertahankan hak konstitusional mereka.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak LPK-RI terus melakukan koordinasi dengan penyidik untuk melengkapi bukti-bukti pendukung terkait dugaan percobaan perampasan tersebut.(MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *